Dinas PRKP Pastikan Tidak Ada Pengosongan Unit Rusunawa

Senin, 04 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2325

Dinas PRKP Tidak Lakukan Pengosongan Unit Hunian Rusun

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memastikan tidak akan melakukan pengosongan paksa unit hunian di tengah pandemi COVID-19 terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) karena disebabkan tidak bisa membayar uang sewa.

Penghasilan mereka menurun

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, mayoritas warga penghuni rusun adalah para pekerja sektor non-formal yang penghasilannya terdampak langsung karena pandemi COVID-19 ini.

"Banyak warga rusunawa kami yang pekerjaannya atau penghasilannya dari sektor non-formal. Adanya pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB praktis membuat penghasilan mereka menurun," ujarnya, Senin (4/5).

Meli menjelaskan, Dinas PRKP DKI Jakarta tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni sampai dengan bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa PSBB yang telah diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.

"Sesuai arahan pimpinan tidak boleh ada pengosongan paksa, karena di sisi lain pengosongan paksa juga memakan waktu melalui tahapan atau protapnya. Jadi sanksi adminitrasi itu tidak sampai melakukan eksekusi paksa bila benar-benar mereka adalah warga yang terkena dampak atas COVID-19 ini," terangnya.

Menurutnya, sesuai Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, terhadap para penunggak pembayaran retribusi tiga bulan berturut-turut akan diberikan sanksi administrasi.

"Pemberian sanksi adminitrasi tersebut memerlukan waktu paling lama satu bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila penghuni rusun diketahui menunggak biaya sewa sejak Januari atau bulan sebelumnya maka sanksi yang diberikan masih sebatas administrasi.

"Sekali lagi, kami tidak akan melakukan pengosongan unit rusunawa karena gagal bayar sewa di saat pandemi COVID-19 saat ini. Kami sangat memahami kesulitan yang dihadapi warga. Tapi, kami juga berharap mereka yang mampu membayar sewa untuk juga tidak menunda kewajibannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sembako KSBB di Jaksel Disalurkan di 15 Kelurahan

1.995 Paket Sembako Disalurkan di 15 Kelurahan di Jaksel

Senin, 04 Mei 2020 2838

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

LKS Tripartit DKI Bagikan 400 Paket Sembako untuk Pekerja

Senin, 04 Mei 2020 2649

 11.000 KK di Rusunawa Terima Bantuan Sembako

11.663 KK di 19 Rusunawa Diberi Bansos

Selasa, 21 April 2020 3918

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6230

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1098

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1347

Sapi Kurban dok

Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Kurban Berjalan Tertib dan Higienis

Rabu, 13 Mei 2026 832

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 775

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks