DRD Buat Tiga Model Bilik Isolasi dan Perawatan Pasien COVID-19

Rabu, 29 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2985

DRD Buat Tiga Model Bilik Isolasi dan Perawatan Pasien COVID-19

(Foto: doc)

Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi DKI Jakarta telah membuat tiga rancangan model bilik isolasi dan perawatan pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

Studi ilmiah 

Desain bilik kesehatan yang dinamakan Bilik Isolasi COVIF-19 berbasis Masyarakat (BICM) ini merupakan bentuk kepedulian, perhatian, dan upaya pencegahan pandemi yang saat ini melanda Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia serta dunia pada umumnya.

Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta, Kemas Ridwan Kurniawan mengatakan, dasar pemikiran diperlukannya BICM ini yakni jumlah pasien positif COVID-19, Orang Dalam Pemantauan, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih tinggi.

Kemudian, terdapat tantangan terbesar dialami warga ODP dan PDP yang menempati permukiman padat yang terpaksa harus tetap bekerja serta tinggal berdesakan di rumah dengan kapasitas terbatas.

"Memperhatikan kapasitas ruang perawatan di rumah sakit yang jumlahnya terbatas, serta kerentanan penularan di permukiman padat maka kami merancang BICM ini dengan studi ilmiah yang telah dilakukan satu bulan terakhir," ujarnya, Rabu (29/4).

Kemas menjelaskan, fasilitas bilik isolasi ini nantinya berada di sekitar masyarakat terpapar. Bilik isolasi ini bukan sebuah barak pengungsian karena akan digunakan untuk mengisolasi orang dalam kondisi terjadi wabah virus menular yang belum ada vaksinnya.

"Bilik isolasi ini mematuhi standar kesehatan sanitasi medis dan kaidah ilmu kesehatan masyarakat serta kehati-hatian yang ekstra," terangnya.

Dia merinci, rancangan tersebut mengikuti standar higienis ruang perawatan, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, Pedoman Teknis Ruang Isolasi Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Tahun 2015, Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.  

"Rancangan bilik kesehatan atau perawatan medis untuk masyarakat yang terinfeksi COVID-19 ini rencananya akan kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat," ungkapnya.

Kemas berharap, BICM ini dapat meringankan keluarga dalam merawat dan tidak tertular COVID-19 dan menekan angka penularannya karena interaksi di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Mitigasi Covid-19 DRD Jakarta, Erick Yusuf menuturkan, BICM yang dibuat DRD Provinsi DKI Jakarta memiliki tiga model rancangan.

Model pertama, kapasitas lima sampai sepuluh tempat tidur. Tata letak disesuaikan dengan keadaan ruang terbatas yang tersedia, desain mengambil contoh berupa lapangan bulutangkis.

"Desain model pertama ini dapat menggunakan bangunan tertutup yang ada ataupun lapangan terbuka. Panduan berupa tata letak tempat tidur, sirkulasi udara, opsi material partisi, pilihan jenis tenda, kelengkapan lainnya yang diperlukan, serta rencana anggaran," ucapnya.

Model kedua, sambung Erick, berkapasitas 20 sampai 30 tempat tidur. Bilik model ini didesain dengan ukuran yang lebih luas seukuran lapangan basket atau lebih, dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas penunjang yang memadai untuk melayani jumlah pasien yang banyak.

"Untuk model ketiga kami rancang memiliki kapasitas 80 sampai 100 tempat tidur. Bilik direncanakan seukuran lapangan sepak bola, fasilitas pendukung yang lengkap, mampu untuk menangani pasien dalam jumlah besar," bebernya.

Erick menambahkan, perancangan BICM ini dapat menjadi panduan untuk diterapkan dari tingkat RT/RW, kecamatan hingga kota.

Sebagai salah satu opsi, Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) sangat mungkin dikonversikan sementara menjadi BICM ini.

"GOR ada di seluruh wilayah Jakarta. Penampungan ini menggunakan model kolaborasi antara birokrasi, lembaga filantropi dan warga masyarakat atau relawan kemanusiaan," tegasnya.

Menurutnya, peran serta dan kesadaran masyarakat menjadi penting untuk membantu menangani dan menyelesaikan pandemi ini.

"Kesadaran utama yang harus dipegang adalah bahwa menjadi pasien COVID-19 bukanlah aib dan bukan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, pasien tidak boleh dikucilkan atau diterlantarkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kantor Wali Kota Jakarta Utara Dilengkapi Bilik Antiseptik

Kantor Wali Kota Jakarta Utara Dilengkapi Bilik Antiseptik

Jumat, 03 April 2020 2093

Pemkot Jakpus Kolaborasi Dengan ASLI Tempatkan Dua Bilik Disinfektan di Puskesmas Kecamatan

Dua Bilik Disinfektan Ditempatkan di Delapan Puskesmas Jakpus

Rabu, 01 April 2020 2441

Pemprov Terima Bantuan 12 Bilik Sterilisasi dari Kadin DKI

Pemprov Terima Bantuan 12 Bilik Sterilisasi dari Kadin DKI

Jumat, 27 Maret 2020 2609

BERITA POPULER
Pengunjung sedang melihat stan Dinas Parekraf DKI di Event WITF & SEABEF 2025

Jakarta Perkuat Promosi Pariwisata di Ajang Internasional WITF & SEABEF 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 1675

Proses pemadaman api di lokasi kebakaran oleh petugas gulkarmat

80 Personel Gulkarmat Berhasil Padamkan Kebakaran di Papanggo

Sabtu, 11 Oktober 2025 1617

Personel Gabungan Bersihkan Tumpukan Sampah di Rawa Terate

Personel Gabungan Grebek Sampah di Rawa Terate

Kamis, 16 Oktober 2025 712

Farah Savira saat memimpin Rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta

Pansus KTR Akomodir Aspirasi Masyarakat

Kamis, 16 Oktober 2025 623

Uji coba wisata malam Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Sabtu (11/10)

Wisata Malam TMR Diminati Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 1114

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks