Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

Selasa, 21 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5119

Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP) yang merupakan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi karena adanya pandemi COVID-19.

Berlaku hingga 29 Mei 2020

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, terdapat 11 jenis pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50 persen," ujarnya, Selasa (21/4).

Yuspun menjelaskan, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Banyak pelaku usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan beragam stimulus," terangnya.

Ia menambahkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak. sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penerapan penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak bagi pelaku usaha berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pergub Pembebasan BBN-KB Kendaraan Listrik Diapresiasi Komisi B

Ketua Komisi B Apresiasi Penghapusan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Jumat, 24 Januari 2020 1947

Suku Dinas Parekraf Jakut Data  Pelaku Usaha Kreatif

Suku Dinas Parekraf Jakut Data  Pelaku Usaha Kreatif

Senin, 20 April 2020 2756

Pemprov DKI Berencana Berikan Insentif Pajak Reklame LED

Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi

Senin, 10 April 2017 6721

Kepulauan Seribu Mendapatkan Bantuan Paket Sembako dari Baznas Bazis DKI Jakarta

Baznas Bazis DKI Distribusikan 1.500 Paket Sembako ke Kepulauan Seribu

Senin, 20 April 2020 2604

Realisasi Penerimaan Tiga Jenis Pajak Alami Penurunan

Realisasi Penerimaan Tiga Jenis Pajak Alami Penurunan

Jumat, 17 April 2020 2525

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5753

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1599

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1495

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 513

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 485

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks