Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

Selasa, 21 April 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5179

Bapenda Beri Keringanan Bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha

(Foto: doc)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP) yang merupakan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi karena adanya pandemi COVID-19.

Berlaku hingga 29 Mei 2020

Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, terdapat 11 jenis pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB); Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Hotel; Pajak Parkir, Pajak Reklame; Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan Pajak Air Tanah.

"insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan dan pengurangan besaran pokok pajak hingga 50 persen," ujarnya, Selasa (21/4).

Yuspun menjelaskan, pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha tertuang di dalam Pasal 22 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Banyak pelaku usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PSBB. Untuk itu, Pemprov DKI memberikan beragam stimulus," terangnya.

Ia menambahkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak. sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penerapan penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak bagi pelaku usaha berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pergub Pembebasan BBN-KB Kendaraan Listrik Diapresiasi Komisi B

Ketua Komisi B Apresiasi Penghapusan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik

Jumat, 24 Januari 2020 1991

Suku Dinas Parekraf Jakut Data  Pelaku Usaha Kreatif

Suku Dinas Parekraf Jakut Data  Pelaku Usaha Kreatif

Senin, 20 April 2020 2799

Pemprov DKI Berencana Berikan Insentif Pajak Reklame LED

Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi

Senin, 10 April 2017 6780

Kepulauan Seribu Mendapatkan Bantuan Paket Sembako dari Baznas Bazis DKI Jakarta

Baznas Bazis DKI Distribusikan 1.500 Paket Sembako ke Kepulauan Seribu

Senin, 20 April 2020 2666

Realisasi Penerimaan Tiga Jenis Pajak Alami Penurunan

Realisasi Penerimaan Tiga Jenis Pajak Alami Penurunan

Jumat, 17 April 2020 2580

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3433

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1708

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1530

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 801

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 908

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks