Langgar Aturan PSBB, 2.320 Kendaraan di Jaksel Ditindak

Rabu, 15 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1820

Langgar Aturan PSBB, 2.320 Kendaraan di Jaksel Ditindak

(Foto: Mustaqim Amna)

2.320 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak akibat melanggar aturan yang telah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan kita sudah jelas

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan menyebutkan, 2.320 kendaraan yang ditindak terdiri 1.104 kendaraan roda dua dan 1.216 roda empat.

"Roda empat juga terbagi atas 741 kendaraan pribadi, 376 angkutan umum dan 99 kendaraan angkut barang. Data ini hasil rekapitulasi dari 10 hingga 14 April," ujarnya, Rabu (15/4).

Budi mengatakan, sejak hari pertama penerapan PSBB, grafik pelanggaran sempat mengalami penurunan dari 548 mencapai 340 pelanggar per hari. Namun, grafik pelanggaran kembali meningkat dengan jumlah 458 pelanggar pada Selasa (14/4) kemarin.

Menurut Budi, jenis pelanggaran sendiri didominasi pengendara roda dua yang membonceng orang dengan alamat domisili berbeda. Sisanya pengendara roda empat yang membawa orang melebihi kapasitas.

"Aturan kita sudah jelas. Kendaraan roda empat yang memiliki bangku dua baris maksimal diisi tiga orang. Sementara kendaraan roda empat dengan bangku tiga baris maksimal empat orang. Lebih dari itu kita tindak," katanya.

Ia menambahkan, lokasi penindakan sendiri dipusatkan di tiga titik check point yang tersebar di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin.

"Kita juga dibantu unsur TNI dan Polri. Total petugas gabungan yang menjaga tiga titik tersebut berjumlah 65 orang," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 1.799 Kendaraan Melanggar Aturan PSBB di Jakut

1.799 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Jakut Ditindak

Senin, 13 April 2020 2523

Warga Kepulauan Seribu Semakin Patuh Terhadap Penerapan PSBB

Enam Hari PSBB di Kepulauan Seribu Selatan Ditemukan Satu Pelanggaran

Rabu, 15 April 2020 2244

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9255

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3225

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3645

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1941

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks