Senin, 24 Februari 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Dunih
7549
(Foto: doc)
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mendesak pemerintah untuk meniadakan dikotomi PAUD formal dan non formal. Sebab, dikotomi ini menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap kesejahteraan dan pembinaan karier pendidik PAUD non formal. Terlebih, semua guru PAUD mempunyai tugas yang sama dan kompetensi serta kualifikasi yang dipersyaratkan juga sama seperti tertuang dalam Permen 58 tahun 2009.
“HIMPAUDI menegaskan akar masalah diskriminasi tersebut memang dari peraturan dan perundang-undangan itu sendiri sehingga saat ini insentif yg diterima pendidik PAUD non formal hanya 750 ribu per tahun, sementara guru TK mendapat tunjangan fungsional Rp 3,6 juta per tahun. Selain itu ada lagi tunjangan frofesi,” ujar Netti Herawati, Ketua PW HIMPAUDI Provinsi Riau, saat bertemu dengan Ketua DPR RI Marzuki Ali, baru-baru ini.
Netti menambahkan, berdasarkan informasi dari paparan Direktur PPTK-Direktorat Jenderal PAUD Kemendikbud, tahun 2014 ini anggaran PAUD turun 60 persen sehingga terjadi penurunan kuota penerima insentif bagi pendidik PAUD non formal dari 50.849 pendidik menjadi 21.200 pendidik. Padahal sejalan dengan gerakan PAUDISASI di mana dirancang 1 desa 1 PAUD akan terjadi peningkatan kebutuhan guru lagi sebanyak 153.310 orang.
“Keprihatinan ini semakin dalam karena selain jumlah kuota, besaran insentif yang diterima pun menurun dari Rp 1,2 juta/orang/tahun menjadi hanya Rp 750 ribu saja. Kami sangat sedih karena komitmen anggaran tidak proporsional antara PAUD, pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi. Padahal 50 persen kecerdasan dibangun pada usia 0-4 tahun dan 80 persen pada usia 0-8 tahun. Tapi kenyataannya anggaran PAUD malah menjadi yang terendah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan PP HIMPAUDI, Rahmitha P Soendjojo mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan untuk mengangkat rekomendasi penghapusan dikotomi PAUD formal dan non formal. Karena dengan adanya dikotomi ini para pendidik PAUD mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan guru TK. Padahal subyek yang mereka hadapi sama yaitu anak usia dini (0-6) tahun.
“Sudah selayaknya ketika seorang pendidik non formal memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sama dengan guru TK, maka ia berhak mendapat perlakuan yang sama dari negara, bukan dibedakan,” tegasnya.
Ketua 2 PP HIMPAUDI, Khamsanah menambahkan, surat aspirasi yang diberikan kepada DPR ini bukan saja dari HIMPAUDI Pusat tapi juga dari provinsi dan kabupaten. “Perjuangan ini akan diikuti oleh HIMPAUDI provinsi lain dengan mendatangi DPD perwakilan provinsinya masing-masing” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Marzuki Ali menyatakan, jika berkaitan proporsi anggaran semua bermula dari usulan Kemendikbud itu sendiri sehingga penting menyampaikan hal ini ke Kemendikbud. Ia juga setuju seharusnya PAUD dipandang satu saja, tidak ada dikotomi formal dan non formal, karena tidak ada perbedaan yang mendasar dari keduanya.
“Seharusnya meskipun peraturan perundang-undanganya belum berubah, Kemendikbud bisa menyamakan kesejahteraan yang diterima guru TK dan guru non formal,” ucapnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3941
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
481
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
738
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026