Pemprov DKI dan 37 Mitra Sepakati Kerja Sama Penanggulangan Bencana

Rabu, 26 Februari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2349

Pemprov DKI dan 37 Mitra Kerja Sepakati Kerja Sama Penanggulangan Bencana

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 37 mitra kerja terkait Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta.

Menghimpun kekuatan

Sebanyak 37 mitra kerja sama ini adalah lembaga yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Sehingga, berguna bagi peningkatan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana, terutama kegiatan yang berkaitan dengan dukungan penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana, khususnya banjir, membutuhkan dukungan sumber daya dari berbagai pihak agar penanganan saat banjir dan pascabanjir dapat berjalan efektif.

"Maksud perjanjian kerja sama ini menghimpun kekuatan yang tersedia di tingkat lokal dalam kesiapsiagaan maupun penanganan darurat bencana banjir, serta mengurangi dampak negatif akibat bencana banjir yang timbul secara cepat, tepat, efektif, dan efisien memanfaatkan sumber daya yang tersedia," ujarnya, usai prosesi penandatanganan PKS di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2).

Catur merinci, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir; imbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana ataupun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan pascabanjir; pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran.

"Selain itu, pelaksanaan dukungan penanganan bencana banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dampak sosial, penyampaian laporan penggunaan dana dukungan lainnya, hingga monitoring dan evaluasi," terangnya.

Ia menambahkan, PKS ini sebagai landasan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan partisipasi dukungan penanganan bencana banjir dan pascabanjir di DKI Jakarta.

Mitra kerja sama berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov DKI Jakarta atas penggunaan donasi dari pihak lain yang diterima melalui rekening para mitra kerja sama maupun dukungan lainnya kepada korban banjir.

"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditandatangani," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Kondisi Terkini Pascabanjir, Pemprov DKI Upayakan Penanganan Warga dan Wilayah Terdampak

Kondisi Terkini Pascabanjir, Pemprov DKI Upayakan Penanganan Warga dan Wilayah Terdampak

Rabu, 26 Februari 2020 1965

       Ini Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Maret

Selasa, 25 Februari 2020 3105

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2702

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1334

Kanwil DJP Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Edukasi

Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

Jumat, 30 Januari 2026 781

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 977

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Korban Bencana alam di Sumatra

KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

Jumat, 30 Januari 2026 772

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks