Sah, Tatib DPRD DKI Terdiri dari 20 Bab dan 214 Pasal

Rabu, 19 Februari 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 3946

Rapat Paripurna Mengesahkan Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memuat 20 bab dan 214 pasal telah disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib

Pras mengatakan, awalnya Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta yang diusulkan sebanyak 187 pasal. Namun, setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menjadi 214 pasal.

"Mencermati hasil koreksi dari Kemendagri RI, salah satunya memuat materi pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRD yang masa jabatannya lebih dari 18 bulan perlu diatur dalam Tatib DPRD. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2)

Pras menjelaskan, DPRD DKI Jakarta telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 17 dan 18 Februari 2020. Mellaui forum Rapimgab, disepakati Rancangan Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta disahkan hari ini melalui Rapat Paripurna.

"Dewan menyampaikan apresiasi kepada kinerja tim penyusun Tatib DPRD DKI Jakarta yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersyukur saat ini sudah ada Peraturan Tatib DPRD DKI Jakarta. Sehingga, hal itu memungkinkan persidangan di DPRD dapat berjalan cepat, efektif dan efisien serta memiliki dasar hukum.

"Melalui disahkannya Tatib DPRD ini, maka seluruh komponen yang sebelumnya kosong dengan adanya ini dapat dipenuhi," ungkapnya.

Anies berharap, usai pengesahan Tatib DPRD tersebut, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 bisa segera direalisasikan.

"Panitia Pemilihan di DPRD dapat segera bekerja dan menuntaskan pemilihan wakil gubernur. Kita tunggu hasilnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemilihan Wagub DKI Disepakati Melalui Voting Tertutup

Pemilihan Wagub DKI Disepakati Melalui Voting Tertutup

Selasa, 18 Februari 2020 1890

Pemilihan Cawagub DKI Diperkirakan Rampung Awal Maret

Penyusunan Tatib Pemilihan Wagub DKI Mengacu Rekomendasi Kemendagri RI

Senin, 17 Februari 2020 2123

Bamus DPRD DKI Gelar Rapat Penetapan Perubahan Jadwal Pengesahan Tatib

Bamus DPRD Adakan Rapat Penetapan Perubahan Jadwal Pengesahan Tatib

Senin, 10 Februari 2020 2958

Bamus DPRD DKI Gelar Rapat Penetapan Perubahan Jadwal Pengesahan Tatib

Bamus DPRD Adakan Rapat Penetapan Perubahan Jadwal Pengesahan Tatib

Senin, 10 Februari 2020 2958

DPRD Kirimkan Hasil Pembahasan Tatib Ke Kemendagri

DPRD Kirimkan Hasil Pembahasan Tatib Ke Kemendagri

Kamis, 19 September 2019 1794

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469494

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309213

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261404

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196965

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194749

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik