Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik

Kamis, 30 Januari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2563

Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengapresiasi komitmen dari seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dalam menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai mulai Juli 2020.

Kita bergerak bersama

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ini akan efektif dan berhasil hanya jika kita bergerak bersama," ujarnya, Kamis (30/1).

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," terangnya.

Selain itu, sambung Andono, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

"Terdapat 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 Tahun 2019 yang pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunaulang," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa menuturkan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142 Tahun 2019.

"Kami minta kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunalan kantong kresek sekali pakai serta segera memulai sosialisasi dan kampanye," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perumda Pasar Jaya Himbau Pejual dan Pembeli di Pasar Tidak Gunakan Plastik

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Kamis, 09 Januari 2020 4104

Kadis LH Apresiasi Dua Pasar Tradisional Pelopor Bebas Plastik Pertama di Jakarta

Ini Pelopor Pasar Bebas Plastik di Jakarta

Rabu, 22 Januari 2020 4110

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 2780

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1546

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1141

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1495

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 968

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks