Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik

Kamis, 30 Januari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2736

Dinas LH Apresiasi Komitmen Pasar Tradisional Bebas Kantong Plastik

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengapresiasi komitmen dari seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dalam menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai mulai Juli 2020.

Kita bergerak bersama

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Ini akan efektif dan berhasil hanya jika kita bergerak bersama," ujarnya, Kamis (30/1).

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," terangnya.

Selain itu, sambung Andono, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

"Terdapat 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 Tahun 2019 yang pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunaulang," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa menuturkan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142 Tahun 2019.

"Kami minta kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunalan kantong kresek sekali pakai serta segera memulai sosialisasi dan kampanye," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perumda Pasar Jaya Himbau Pejual dan Pembeli di Pasar Tidak Gunakan Plastik

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional

Kamis, 09 Januari 2020 4243

Kadis LH Apresiasi Dua Pasar Tradisional Pelopor Bebas Plastik Pertama di Jakarta

Ini Pelopor Pasar Bebas Plastik di Jakarta

Rabu, 22 Januari 2020 4286

BERITA POPULER
CKG Terintegrasi Tracing TB jaksel otoy

Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

Selasa, 01 September 2026 1304

2.200 Lansia Ikuti Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jaktim

Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

Kamis, 03 September 2026 802

Kapal cepat dishub ist2 1

Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

Minggu, 30 Agustus 2026 1165

IMG 20260903 WA0080

Gagasan Mahasiswa Penting untuk Bangun Kebijakan Udara Bersih

Kamis, 03 September 2026 602

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 423

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks