Pembatalan Penunjukkan Donny Andy S Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Senin, 27 Januari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2162

(Foto: doc)

Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020.

Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/1), disebutkan pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. 

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut;

- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 

- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono

- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta

Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Jumat, 24 Januari 2020 2577

Pembangunan CSW Terbagi Dua Fase Dengan Anggaran Rp 55 miliar

Integrasi Halte Transjakarta CSW-Stasiun MRT ASEAN Bisa Tingkatkan Pelanggan

Rabu, 22 Januari 2020 3358

Pemprov DKI Jakarta Canangkan Pembangunan Fasilitas Integrasi Halte Transjakarta CSW dan Stasiun MRT

Anies Canangkan Pembangunan Fasilitas Integrasi Halte Transjakarta CSW dan Stasiun MRT ASEAN

Rabu, 22 Januari 2020 6153

BERITA POPULER
Minyak jelantah ppsu jelambar budi

PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

Rabu, 01 April 2026 1707

Ondel ondel jati

Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

Jumat, 03 April 2026 820

IMG 20260401 WA0119

DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

Rabu, 01 April 2026 1060

Pramono jenguk siswa keracunan mbg rezap

Pramono Pastikan Perawatan Puluhan Siswa Korban MBG Tertangani Baik

Sabtu, 04 April 2026 605

Terminal kampung rambutan nurito (1)

Penumpang Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

Jumat, 03 April 2026 723

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks