Pembatalan Penunjukkan Donny Andy S Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Senin, 27 Januari 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2207

(Foto: doc)

Donny Andy S Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020.

Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (27/1), disebutkan pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. 

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut;

- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 

- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono

- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta

Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Pemprov DKI Tunjuk Donny Saragih Sebagai Dirut PT Transjakarta

Jumat, 24 Januari 2020 2644

Pembangunan CSW Terbagi Dua Fase Dengan Anggaran Rp 55 miliar

Integrasi Halte Transjakarta CSW-Stasiun MRT ASEAN Bisa Tingkatkan Pelanggan

Rabu, 22 Januari 2020 3489

Pemprov DKI Jakarta Canangkan Pembangunan Fasilitas Integrasi Halte Transjakarta CSW dan Stasiun MRT

Anies Canangkan Pembangunan Fasilitas Integrasi Halte Transjakarta CSW dan Stasiun MRT ASEAN

Rabu, 22 Januari 2020 6279

BERITA POPULER
Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 2341

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1763

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1548

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 2035

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1302

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks