Djarot Minta Minimarket 24 Jam Ajukan Izin

Jumat, 16 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 7102

Semua Minimarket 24 Jam Tak Berizin

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan, semua minimarket yang beroperasi 24 jam di ibu kota tidak memiliki izin. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu meminta pengelola minimarket 24 jam mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.

Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur

"Jam buka minimarket dalam Perda hanya sampai jam 22.00. Tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Selama ini mereka tidak pernah mengajulan izin, itu saja sudah melanggar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan rencananya dia akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda perpasaran. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujarnya.

Sejalan dengan revisi perda, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih tetap membandel dan beroperasi, maka akan disegel. "Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ucapnya.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.

BERITA TERKAIT
Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

Selasa, 06 Januari 2015 8056

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Selasa, 06 Januari 2015 5109

wagub jakarta djarot hidayat

Djarot Ancam Bongkar Minimarket Langgar Aturan

Selasa, 23 Desember 2014 5928

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9240

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3209

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3630

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1926

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1491

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks