Djarot Minta Minimarket 24 Jam Ajukan Izin

Jumat, 16 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6695

Semua Minimarket 24 Jam Tak Berizin

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, mengatakan, semua minimarket yang beroperasi 24 jam di ibu kota tidak memiliki izin. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Karena itu, orang nomor dua di Pemprov DKI Jakarta itu meminta pengelola minimarket 24 jam mengajukan izin ke Gubernur DKI Jakarta.

Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur

"Jam buka minimarket dalam Perda hanya sampai jam 22.00. Tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Selama ini mereka tidak pernah mengajulan izin, itu saja sudah melanggar," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).

Dia menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan minimarket yang melanggar izin. Bahkan rencananya dia akan mengajukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta kepada DPRD DKI Jakarta.

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda perpasaran. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujarnya.

Sejalan dengan revisi perda, pihaknya telah menginstruksikan agar minimarket bermasalah diberikan surat peringatan. Jika masih tetap membandel dan beroperasi, maka akan disegel. "Saya sudah sampaikan kalau mereka melanggar, pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringatan kedua, kalau membangkang lagi langsung segel," tegasnya.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. "Jangan sampai minimarket itu masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ucapnya.

Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.

BERITA TERKAIT
Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

Djarot Ungkap Ribuan Minimarket di Jakarta Bermasalah

Selasa, 06 Januari 2015 7844

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Selasa, 06 Januari 2015 4913

Ahok Wajibkan Toko Miras Pasang CCTV

Minimarket yang Jual Miras Wajib Pasang CCTV

Selasa, 30 Desember 2014 7771

wagub jakarta djarot hidayat

Djarot Ancam Bongkar Minimarket Langgar Aturan

Selasa, 23 Desember 2014 5651

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 863

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1603

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 545

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 878

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 966

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks