PD Pasar Jaya Tetap Akan Revitalisasi Pasar Benhil
Rabu, 26 Februari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
6266
(Foto: doc)
Sidang gugatan pedagang Pasar Benhil Kavling 36 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (26/2). Dalam sidang yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Husban, persidangan berlangsung dengan mendengarkan keteragan saksi ahli dari penggugat.
Sidang gugatan para pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus berlanjut di PTUN DKI Jakarta, di Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/2), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Husban. Materi persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat, Lintong O Siahaan.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan para penggugat yakni Lintong O Siahaan yang merupakan pensiunan hakim PTUN. Dalam keterangannya, Lintong menilai, kontrak antara warga negara seperti untuk tempat tinggal berbeda dengan kontrak berdasar bisnis. Dalam kontrak bisnis, masa berakhirnya kontrak tidak dapat dipatok batas waktunya tergantung dari pengembangan bisnis. "Untuk itu, jika tempat usaha yang dikontrakan akan diperbaharui dan diremajakan maka pedagang atau pengontrak sebelumnya harus mendapat prioritas utama," ujar Lintong, Rabu (26/2).
Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi menuturkan, sosialisasi sudah dilakukan jauh sebelum rencana revitalisasi pasar tersebut. Sosialisasi ini dilakukan bersama dengan Pasar Benhil lama. Sebab antara Pasar Benhil dan Pasar Kavling 36A, masih satu manajemen. Hal itu berdasarkan adanya putusan direksi pada tahun 2010 bahwa Pasar Benhil dan Kavling 36A satu manajemen.
"Bukti soal putusan direksi itu ada semua. Yakni SK tentang penyatuan areal pasar di lingkungan PD Pasar Jaya. Sebenarnya ini juga bukan kaitan perjanjian kerjasama tapi soal hak pakai pakai pedagang yang telah habis sejak tahun 2005," ujar Desmihardi.
Menurutnya, jika mau dibongkar maka pedagang harus mengosongkan sendiri ruko atau kiosnya. Jika tidak mau maka pihaknya dapat membongkar paksa dan mereka tidak dapat melakukan gugatan hukum. "Soal mereka (pedagang) menolak, itu hak mereka sebagai pedagang. Yang pasti, PD pasar Jaya tetap mengupayakan aktivitas pedagang terus berlangsung dan tidak terganggu selama proses revitalisasi berlangsung," katanya.
Untuk itu, kata Desmihardi, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran dimana sebagian pedagang akan dipindahkan terlebih dahulu ke lokasi penampungan sementara yang disediakan. Hanya saja yang jadi masalah, tempat penampungan hingga kini belum bisa dibangun karena pedagang tak mau keluar dari kiosnya.
Ditambahkan Desmihardi, gugatan yang dilalukan pedagang ini tidak bisa menunda putusan pelaksanaan revitalisasi. Sebab, tidak ada putusan yang membatalkan pelaksanaan revitalisasi, sepanjang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karenanya revitalisasi akan tetap dijalankan. Namun rencana pembongkaran ruko itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Direksi PD Pasar Jaya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2325
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2327
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1697
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran