PD Pasar Jaya Tetap Akan Revitalisasi Pasar Benhil

Rabu, 26 Februari 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 6533

pasar_benhil_ist.jpg

(Foto: doc)

Sidang gugatan pedagang Pasar Benhil Kavling 36 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (26/2). Dalam sidang yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Husban, persidangan berlangsung dengan mendengarkan keteragan saksi ahli dari penggugat.  

Sidang gugatan para pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus berlanjut di PTUN DKI Jakarta, di Jl Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/2), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Husban. Materi persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat, Lintong O Siahaan.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan para penggugat yakni Lintong O Siahaan yang merupakan pensiunan hakim PTUN. Dalam keterangannya, Lintong menilai, kontrak antara warga negara seperti untuk tempat tinggal berbeda dengan kontrak berdasar bisnis. Dalam kontrak bisnis, masa berakhirnya kontrak tidak dapat dipatok batas waktunya tergantung dari pengembangan bisnis. "Untuk itu, jika tempat usaha yang dikontrakan akan diperbaharui dan diremajakan maka pedagang atau pengontrak sebelumnya harus mendapat prioritas utama," ujar Lintong, Rabu (26/2).

Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi menuturkan, sosialisasi sudah dilakukan jauh sebelum rencana revitalisasi pasar tersebut. Sosialisasi ini dilakukan bersama dengan Pasar Benhil lama. Sebab antara Pasar Benhil dan Pasar Kavling 36A,  masih satu manajemen. Hal itu berdasarkan adanya putusan direksi pada tahun 2010 bahwa Pasar Benhil dan Kavling 36A satu manajemen.

"Bukti soal putusan direksi itu ada semua. Yakni SK tentang penyatuan areal pasar di lingkungan PD Pasar Jaya. Sebenarnya ini juga bukan kaitan perjanjian kerjasama tapi soal hak pakai pakai pedagang yang telah habis sejak tahun 2005," ujar Desmihardi.

Menurutnya, jika mau dibongkar maka pedagang harus mengosongkan sendiri ruko atau kiosnya. Jika tidak mau maka pihaknya dapat membongkar paksa dan mereka tidak dapat melakukan gugatan hukum. "Soal mereka (pedagang) menolak, itu hak mereka sebagai pedagang. Yang pasti, PD pasar Jaya tetap mengupayakan aktivitas pedagang terus berlangsung dan tidak terganggu selama proses revitalisasi berlangsung," katanya.

Untuk itu, kata Desmihardi, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran dimana sebagian pedagang akan dipindahkan terlebih dahulu ke lokasi penampungan sementara yang disediakan. Hanya saja yang jadi masalah, tempat penampungan hingga kini belum bisa dibangun karena pedagang tak mau keluar dari kiosnya.

Ditambahkan Desmihardi, gugatan yang dilalukan pedagang ini tidak bisa menunda putusan pelaksanaan revitalisasi. Sebab, tidak ada putusan yang membatalkan pelaksanaan revitalisasi, sepanjang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karenanya revitalisasi akan tetap dijalankan. Namun rencana pembongkaran ruko itu akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Direksi PD Pasar Jaya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2966

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1373

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 529

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1294

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1103

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks