4 Konsorsium Ditunjuk Jadi Operator 7 Koridor Transjakarta
Rabu, 26 Februari 2014
Reporter: Folmer
Editor: Lopi Kasim
3351
(Foto: doc)
Penunjukan langsung operator bus Transjakarta akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk merealisasikannya, telah ditunjuk empat konsorsium di tujuh koridor, yakni koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan koridor IX. Nantinya, keempat konsorsium yang terdiri dari PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada tidak perlu mengikuti proses tender.
"Mereka tidak perlu ikut tender, kita tunjuk langsung," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (26/2).
Dikatakan Basuki, keempat konsorsium yang ditunjuk tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). "Ini sudah betul. Konsorsium itu sudah menang. Kita harus menghargai mereka. Mereka tidak perlu ikut tender. Kita tunjuk langsung mereka ikut. LKPP dan semua pihak sudah setuju," katanya.
Namun demikian, lanjut Basuki, keempat konsorsium tersebut diwajibkan membeli armada baru untuk melayani warga ibu kota di tujuh koridor. "Saya tanya mereka, mau nggak beli bus? Kami suplai bus kalau mereka mau pakai. Tetapi mereka bilang, nggak Pak, kita mau bikin yang lebih bagus. Harga kilometernya nanti berdasarkan tender yang dilakukan untuk tujuh koridor ini," tutur mantan anggota Komisi II DPR RI itu.
Dijelaskan Basuki, keempat konsorsium itu hanya mengoperasikan 50 persen armada bus Transjakarta di tujuh koridor. "Sisanya 50 persen lainnya akan dilelang oleh Pemprov DKI," ucapnya.
Sekadar diketahui, sebanyak empat konsorsium yang menjadi operator bus Transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI menghentikan atau membatalkan lelang operator di tujuh koridor tersebut.
Keempat konsorsium tersebut yakni, PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Mereka merupakan operator yang selama ini telah berjasa dalam menyediakan dan mensukseskan program Transjakarta di Jakarta.
Keempat konsorsium ini juga menyatakan kesanggupan terhadap keseluruhan persyaratan dalam penjanjian kontrak selama tujuh tahun. Namun, dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway, perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tanpa melalui lelang.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata
Kamis, 17 September 2026
2967
Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai
Sabtu, 19 September 2026
1374
Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini
Sabtu, 19 September 2026
529
17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar
Senin, 14 September 2026
1294
Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing