4 Konsorsium Ditunjuk Jadi Operator 7 Koridor Transjakarta

Rabu, 26 Februari 2014 Reporter: Folmer Editor: Lopi Kasim 3210

armada_transjakarta_istimewa.jpg

(Foto: doc)

Penunjukan langsung operator bus Transjakarta akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk merealisasikannya, telah ditunjuk empat konsorsium di tujuh koridor, yakni koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan koridor IX. Nantinya, keempat konsorsium yang terdiri dari PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada tidak perlu mengikuti proses tender.

"Mereka tidak perlu ikut tender, kita tunjuk langsung," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (26/2).

Dikatakan Basuki, keempat konsorsium yang ditunjuk tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). "Ini sudah betul. Konsorsium itu sudah menang. Kita harus menghargai mereka. Mereka tidak perlu ikut tender. Kita tunjuk langsung mereka ikut. LKPP dan semua pihak sudah setuju," katanya.

Namun demikian, lanjut Basuki, keempat konsorsium tersebut diwajibkan membeli armada baru untuk melayani warga ibu kota di tujuh koridor. "Saya tanya mereka, mau nggak beli bus? Kami suplai bus kalau mereka mau pakai. Tetapi mereka bilang, nggak Pak, kita mau bikin yang lebih bagus. Harga kilometernya nanti berdasarkan tender yang dilakukan untuk tujuh koridor ini," tutur mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Dijelaskan Basuki, keempat konsorsium itu hanya mengoperasikan 50 persen armada bus Transjakarta di tujuh koridor. "Sisanya 50 persen lainnya akan dilelang oleh Pemprov DKI," ucapnya.

Sekadar diketahui, sebanyak empat konsorsium yang menjadi operator bus Transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI menghentikan atau membatalkan lelang operator di tujuh koridor tersebut.

Keempat konsorsium tersebut yakni, PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Mereka merupakan operator yang selama ini telah berjasa dalam menyediakan dan mensukseskan program Transjakarta di Jakarta.

Keempat konsorsium ini juga menyatakan kesanggupan terhadap keseluruhan  persyaratan dalam penjanjian kontrak selama tujuh tahun. Namun, dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway, perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway tanpa melalui lelang.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 668

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1322

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1251

Sejumlah Bantuan Diberikan pada Penyintas Kebakaran di Malaka Sari

Penyintas Kebakaran di Malaka Sari Diberi Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 1481

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 1164

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks