Pemilik Mobil Juga Akan Dipaksa Gunakan Angkutan Umum

Kamis, 08 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6997

Pemilik Mobil Juga Akan Dipaksa Gunakan Angkutan Umum

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menampik tudingan Pemprov DKI bermain mata dengan produsen mobil terkait penerapan kebijakan larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jl MH Thamrin - Jl Medan Merdeka Barat.

Bagi pemilik mobil juga akan dikenakan tarif electronic road pricing (ERP)

"Kalau kongkalikong, kenapa industri motor enggak marah, karena pembelian motor turun?," ujar Basuki, di Balaikota, Kamis (8/1).

Ia menegaskan, pihaknya juga akan mempersulit dan memaksa pemilik mobil untuk beralih ke kendaraaan umum dengan penerapan sistem jalan berbayar. "Bagi pemilik mobil juga akan dikenakan tarif electronic road pricing (ERP),” tegasnya.

Pemprov DKI, lanjut Basuki, juga akan menerapkan pajak progresif bagi warga yang terus membeli mobil baru. Selain itu, Pemprov DKI akan mengejar pajak para pembeli mobil yang tidak memiliki NPWP. Tak hanya itu, jumlah pajak mobil yang disetor akan diperiksa ulang dengan nilai pajak yang dibayar.

"Terus kalau beli mobil tidak punya NPWP, akan saya kejar. Jadi kalau kamu pakai nama sopir kamu yang enggak sesuai, kita kejar habis. Jadi tahun ini, beli mobil hati-hati loh di Jakarta. Kami akan bandingkan NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya. Jadi kongkalikong di mana? Ngaco saja," tuturnya.

Basuki menilai kebijakan larangan melintas sepeda motor di ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jl MH Thamrin sangat efektif mengurangi kemacetan.

Untuk itu, Pemprov DKI berencana memperluas zonasi pelarangan sepeda motor hingga ke semua jalur protokol di ibu kota. “Di koridor I dulu, sama mungkin di Kuningan. Itupun kita mau utamakan yang koridor I tidak sampai Kota Tua, mungkin dari Merdeka Barat sampai Ratu Plaza atau sampai Blok M. Semua ada jalur alternatif kan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menerapkan pelarangan melintas sepeda motor di ruas Jalan Angkasa dan Jalan Garuda karena hingga saat ini belum ada kajian.

“Prinsip kita, yang mau kita stop motor itu yang sudah jalur busway-nya baik, karena tujuan kita mendorong orang naik bus. Kedua, mesti dilewati bus tingkat gratis. Kalau busnya belum cukup, belum bisa tiap 10 menit, ya nggak boleh,” tambahnya.

Sekadar diketahui, pajak progresif yang diberlakukan pada tahun 2015 juga akan mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Besaran pajak progresif dimulai 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Sedangkan kepemilikan kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.

BERITA TERKAIT
Jalan MH Thamrin Mulai di Tutup

Pembatasan Sepeda Motor Akan Diperluas Hingga Sudirman

Senin, 05 Januari 2015 9573

Ahok Akan Jadikan 2015 Tahun Tertib Berlalu Lintas

Ahok: Kalau Mau Hidup Nyaman Harus Tertib

Rabu, 31 Desember 2014 7166

Puluhan Rumah di Rawajati Terendam Banjir

Parkir Seharian di IRTI Monas Hanya Rp 3.000

Sabtu, 27 Desember 2014 10670

Januari 2015, Parkir Liar di Jalur Larangan Motor Melintas Ditertibkan

Pengendara Motor yang Parkir Liar Akan Didenda

Rabu, 24 Desember 2014 8131

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 802

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1163

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1106

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks