ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara

Selasa, 08 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2312

ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda, transportasi umum, serta kendaraan rendah emisi maupun ramah lingkungan setiap hari Selasa sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota.

Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengaplikasian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan yang mengusung tema "DBM Peduli Kualitas Udara" bertujuan memberi contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga," ujarnya, Selasa (8/10).

Dalam instruksi tersebut ASN juga diwajibkan menggunakan sepeda dan atau menggunakan kendaraan rendah emisi sejenisnya pada saat melakukan peninjauan ke lapangan dengan radius jarak dekat.

"Peninjauan itu bisa cek trotoar atau jalan. Radius dekat itu antara lima sampai 10 kilometer," terangnya.

Hari menjelaskan, dalam instruksi tersebut juga diwajibkan kegiatan olahraga sepeda dan peninjauan lapangan Kepala Dinas Bina Marga setiap hari Jumat pagi.

Rinciannya, minggu pertama dan ketiga dilaksanakan oleh Kantor Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dengan wilayah seputaran Jakarta Pusat.

"Untuk minggu kedua dan keempat dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur bergabung dengan Unit Pengelola PPP Bina Marga dan Unit Alkal Bina Marga," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembagian jadwal akan disampaikan oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga selaku Ketua Bapor Korpri Dinas Bina Marga maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga, ada teguran pertama dan kedua. Berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komunitas Sepeda Koja Dukung Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda

Komunitas Sepeda Koja Dukung Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda

Selasa, 08 Oktober 2019 3187

Dinas LH Wajibkan Pegawai Gunakan Kendaraan Umum atau Bersepeda Setiap Jumat

Dinas LH Wajibkan Penggunaan Transportasi Umum dan Kendaraan Ramah Lingkungan

Jumat, 27 September 2019 4635

 Gubernur Ajak Jajarannya Bersepeda pada Hari Batik Nasional

Dorong Gaya Hidup Bersepeda, Anies Ajak Jajaran Pemprov DKI Jakarta Bersepeda di Hari Batik Nasional

Rabu, 02 Oktober 2019 3295

 Anies Bersepeda Kunjungi Gedung DPR/MPR RI

Tumbuhkan Kebiasaan Bersepeda, Anies Bersepeda Menuju Gedung DPR/MPR RI

Rabu, 25 September 2019 2382

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2878

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1259

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1054

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1198

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 585

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks