Pembebasan Pajak PBB-P2 di Jaksel Capai Rp 87,4 Miliar

Jumat, 30 Agustus 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1986

Pembebasan Pajak PBB-P2 di Jaksel Capai Rp 87,4 Miliar

(Foto: Maulana Khamal Macharani)

Besaran nilai Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Jakarta Selatan telah mencapai Rp 87,4 miliar.

Ada 6.889 pemohon 

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, nilai pembebasan pembayaran PBB-P2 berasal dari empat klasifikasi pemohon yakni, veteran; pensiunan TNI/Polri dan PNS; guru, dosen atau tenaga pendidikan; serta pejabat negara penerima bintang kehormatan atau tanda jasa lainnya.

"Hingga 27 Agustus 2019 tercatat ada 6.889 pemohon di Jakarta Selatan," ujarnya, Jumat (30/8).

Yuspin merinci, untuk klasifikasi veteran total pembebasan mencapai Rp 17,6 miliar dari 781 Wajib Pajak (WP) pemohon, pensiunan TNI/Polri dan PNS Rp 61,8 miliar dari 5.386 WP, serta guru dosen dan tenaga pendidikan mencapai Rp 2,6 miliar dari 146 WP.

"Untuk klasifikasi pejabat negara penerima bintang jasa dan jasa lainnya mencapai Rp 5,4 miliar dari 120 WP pemohon," terangnya.

Ia menambahkan, masih ada sekitar 410 WP pemohon yang masih dalam proses pengajuan pembebasan. Sehingga, diperkirakan total PBB-P2 tahun ini bisa mencapai Rp 91,4 miliar," ucapnya.

"Bagi WP yang masuk dalam klasifikasi pergub tersebut, bisa langsung mendatangi UPPRD di tingkat kecamatan untuk melakukan pengajuan permohonan pembebasan pembayaran PBB-P2," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT
UPPRD Gropet Serahkan SK Pembebasan Seluruhnya PBB P2

Senangnya Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pembayaran PBB-P2

Selasa, 27 Agustus 2019 3723

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

Senin, 26 Agustus 2019 2370

 Sambut HUT RI Ke-74, BPRD DKI Gelar Berbagai Lomba

Meriahkan HUT RI, BPRD DKI Gelar Aneka Lomba

Selasa, 13 Agustus 2019 1831

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469098

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308162

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284400

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261035

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik