Selasa, 18 Februari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
5015
(Foto: doc)
Rencana Pemprov DKI menjadikan Pasar Benhil Kavling 36, Jakarta Pusat menjadi pasar modern sepertinya masih menemui kendala. Sebab, saat ini PD Pasar Jaya, tengah menghadapi gugatan yang dilakukan 17 pedagang pasar tersebut terkait pengosongan kios. Padahal, pengosongan kios dilakukan lantaran hak pakai para pedagang telah habis sejak tahun 2005 lalu.
Pengosongan kios yang dilakukan PD Pasar Jaya juga bertujuan mengembangkan Pasar Benhil menjadi pasar modern. Dimana sesuai konsepnya, pasar ini akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT serta terdapat bangunan hotel.
Dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI di Jl Sentra Primer Timur, Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, Selasa (18/2) baik pihak penggugat maupun tergugat, sama-sama mengajukan saksi. Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim, Husban,
Ketua Majelis Hakim, Husban mengatakan, persidangan kali ini baru meminta keterangan dari para saksi yang diajukan kedua belah pihak. Adapun gugatan yang disidangkan mengenai pengosongan ruko Pasar Benhil Kavling 36 yang dinilai pedagang atau penggugat dilakukan sepihak, tanpa sosialisasi. "Karena ini baru keterangan saksi-saksi maka kami berikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk memberikan keterangan sampai puas," ujar Husban, Selasa (18/2).
Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi mengatakan, sejak 2005 lalu hak pakai pedagang memang sudah habis. Namun karena saat itu pasar belum direhab maka diberikan perpanjangan waktu beberapa kali. Hingga akhirnya masa perpanjangan itu habis pada Juli 2013.
Pihaknya juga sudah mengundang pedagang untuk sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar. "Kita mau rehab pasar agar jadi pasar modern. Tentu bangunan lama kita kosongkan dulu. Kami sudah sosialisasikan namun mereka enggan hadir dan malah sekarang menggugat pengosongan pasar," kata Desmihardi.
Dikatakan Desmihardi, pihaknya berani membuktikan adanya sosialisasi tersebut. Yakni dengan surat undangan rapat, daftar hadir pedagang dan sebagainya. Bahkan saksi dari pihak penggugat membenarkan adanya sosialisasi tersebut, sejak Oktober 2013 lalu.
Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun mengatakan, program PD Pasar Jaya yakni untuk mengoptimalisasi aset sebagai kawasan niaga atau menjadi pasar modern namun tetap menampung pedagang lama. Bahkan para pedagang lama tetap mendapatkan hak prioritas pada bangunan baru. "Saat ini sudah 80 persen pedagang dari total 41 pedagang mendukung dan menyutujui peremajaan pasar tersebut," ujar Agus Lamun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Soltan Aruan menambahkan, kliennya sejauh ini tidak pernah diajak sosialisasi mengenai pengosongan Pasar Benhil Kavling 36. Kalaupun diajak rapat hanya membahas rencana pembongkaran pasar bukan sosialisasi. "Kalau sosialisasi kan harus jelas, membahas desain pembangunan, harga kios, tempat penampungan sementara dan pedagang harus dilibatkan," tandas Soltan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3958
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
485
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
739
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026