Senin, 17 Februari 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Dunih
3393
(Foto: doc)
Rendahnya kesadaran masyarakat berlalulintas, membuat jalur busway menjadi sasaran penyerobotan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Dalam razia yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya hari ini saja setidaknya ada 152 kendaraan yang ditilang karena masuk ke jalur khusus bus Transjakarta tersebut.
“Dari operasi pagi ini, sebanyak 150 sepeda motor, 1 mobil pribadi, dan 1 bus umum, yang berhasil ditilang saat melewati jalur busway di Jakarta,” ujar AKBP Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (17/2).
Hindarsono menyebutkan, operasi sterilisasi jalur bus Transjakarta itu dilakukan pihaknya di koridor 6 sekitar Mampang, Jakarta Selatan. Operasi digelar sejak pukul 07.00-10.00 dengan melibatkan 15 personel kepolisian. “Inikan jam berangkat kerja. Memang orang itu buru-buru, tapi seharusnya tetap mengedepankan keselamatan dan mengikuti aturan lalulintas,” ucapnya.
Hindarsono menambahkan, hingga saat ini masih banyak pengendara yang kurang sadar aturan dan keselamatan berlalulintas. Mereka hanya takut saat ada penjagaan petugas. Sedangkan, denda tidak membuat para penerobos busway jera. Sebab, saat di pengadilan ternyata banyak dari pelaku pelanggaran tidak mendapatkan denda maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelaku pelanggaran.
"Kami ambil tindakan tegas dan memberikan mereka pasal 287 Undang-undang Lalulintas tahun 2009 terkait denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Tapi, nanti keputusan denda diputuskan oleh hakim. Kita hanya memberikan surat tilang dan menyita surat kendaraannya atau SIM," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
875
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
791
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1154
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga