Rabu, 26 Maret 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Agustian Anas
4484
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak mempermasalahkan lelang jabatan kepala sekolah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebagian guru. Pasalnya, semua proses seleksi dan promosi jabatan terbuka tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Tidak apa-apa ada yang gugat juga, gugat saja. Kita melakukan sesuatu pasti ada dasarnya," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/3).
Jokowi berpendapat proses lelang jabatan ini tidak menyalahi aturan. Sebab semuanya dilakukan secara terbuka. Sama seperti yang telah dilakukan pada jabatan lurah dan camat. Selain itu, pejabat terpilih juga akan dievaluasi setiap enam bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dimutasi kembali.
Diakui Jokowi, semua proses tidak melanggar Permendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Permen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan, dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. "Langgar apa? sudah terbuka seperti itu," tegasnya.
Seperti diketahui, lelang jabatan kepala sekolah belakangan menuai masalah. Puluhan mantan kepala sekolah dan guru yang sudah memiliki sertifikasi kepala sekolah akhirnya menggugat Jokowi. Mereka menggugat Jokowi ke PTUN untuk dilakukan uji materi.
Berdasarkan para tenaga pendidik ini lelang kepala sekolah Peraturan Kemendiknas No 28 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut kepala sekolah bukan diangkat oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), tapi oleh Dinas Pendidikan melalui seleksi dan disertifikasi.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3367
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
645
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital