Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

Kamis, 08 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2127

Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas.

Melanggar baku mutu emisi

Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya, Kamis (8/8).

Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana.

"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," terangnya.

Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.

"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Rabu, 07 Agustus 2019 3527

Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara

Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara

Jumat, 02 Agustus 2019 2734

Ingub 66 Tahun 2019 Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

Ingub 66 Tahun 2019 Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

Selasa, 06 Agustus 2019 3983

BERITA POPULER
Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 3673

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 1836

Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2113

Suasana Festival Dayung Siswa Pecinta Alam DKI Jakarta, di Kanal Banjir Timur

Munjirin Dukung Festival Dayung Sispala di KBT Jadi Agenda Tahunan

Sabtu, 13 September 2025 1450

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2064

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks