Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

Kamis, 08 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2357

Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas.

Melanggar baku mutu emisi

Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender.

Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya, Kamis (8/8).

Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana.

"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," terangnya.

Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.

"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Ini Cara Dinas Kehutanan untuk Tingkatkan Kualitas Udara

Rabu, 07 Agustus 2019 3880

Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara

Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara

Jumat, 02 Agustus 2019 3159

Ingub 66 Tahun 2019 Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

Ingub 66 Tahun 2019 Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

Selasa, 06 Agustus 2019 4396

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 8570

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3266

Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 2471

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1549

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 2783

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks