Dinas PE Kurasi 70 Produk IKM

Kamis, 04 Juli 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3522

Dinas PE Kurasi Produk IKM Binaan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta melakukan kurasi produk dari 70 industri kecil dan menengah (IKM) yang nantinya akan difasilitasi dalam kegiatan pameran atau ekshibisi.

Fesyen, kuliner, dan kriya,

Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kurasi ini merupakan serangkaian proses yang perlu dilalui pada tahap Perizinan (P4) menuju Pemasaran (P5) dalam Tujuh Langkah Pasti Akan Sukses (7 PAS) program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT).

"Produk IKM yang kita kurasi terdiri dari fesyen, kuliner, dan kriya. Kami akan bagi ke dalam tiga grade yakni, A, B, dan C berdasarkan penilaian," ujarnya, di Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Ratu menjelaskan, dalam melakukan penilaian, Dinas PE menggandeng tiga kurator profesional dan ahli dalam ketiga bidang tersebut. Adapun poin penilaian mencakup aspek profesionalitas, produktivitas, kreativitas, dan enterpreneurial.

"Selain memberikan penilaian, para kurator juga menyampaikan masukan terhadap kekurangan yang perlu diperbaiki dari produk yang dihasilkan para IKM binaan itu," terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Industri Kecil Menengah dan Kreatif Dinas PE DKI Jakarta, Frida Elizabeth menambahkan, bagi pelaku IKM yang mendapatkan penilaian Grade A akan menjadi prioritas untuk diikutsertakan dalam pemeran berskala provinsi, nasional, maupun internasional.

"Bagi pelaku IKM yang produknya masih di Grade B dan C akan terus kita berikan pembinaan dan pendampingan agar bisa mencapai Grade A melalui dua tahapan kurasi lanjutan," tandasnya.

Untuk diketahui syarat IKM Binaan mengikuti kurasi meliputi, produk olahan sendiri; ber-KTP DKI Jakarta; diutamakan memiliki IUMK; menjadi binaan Dinas PE; rutin melakukan produksi; produk yang dihasilkan bukan siap saji; memiliki Buku Tumbuh Kembang Usaha; memiliki sertifikat dari Sudin PE; sertifikat pelatihan dari Dinas PE; serta tanda terima Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

BERITA TERKAIT
Dinas PE Adakan Pelatihan Pembuatan Desain Kemasan

Dinas PE Adakan Pelatihan Pembuatan Desain Kemasan

Kamis, 04 Juli 2019 2460

40 IKM Ikuti Pendampingan Pembuatan Desain Kemasan

40 IKM Ikuti Pendampingan Pembuatan Desain Kemasan

Rabu, 03 Juli 2019 1934

 350 IUMK Diberikan Kepada Wirausaha Baru PKT Sudin PE Jakpus

Sudin PE Jakpus Bagikan 350 Sertifikat IUMK

Kamis, 20 Juni 2019 2531

BERITA POPULER
RDF Plant sebagai solusi pengelolaan sampah

Legislator Dukung Pengoperasian RDF Plant Rorotan

Senin, 22 September 2025 1349

Pelaku usaha menjelaskan produknya kepada pengunjung di Business Matching Rising Star 2025

24 Creativepreneur Ikut Business Matching Program Rising Star 2025

Kamis, 18 September 2025 2596

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

Pembentukan Lembaga Adat Betawi untuk Jaga Identitas Kota Jakarta

Senin, 22 September 2025 1310

Bupati Kepulauan Seribu membuka kegiatan Konsultasi Publik Proyek Pembagunan Kawasan Wisata Bahari

Pemkab Kepulauan Seribu Adakan Konsultasi Publik Proyek Wisata Bahari

Rabu, 17 September 2025 2867

Basri Baco (tengah) mengapresiasi kinerja PAM Jaya pada kegiatan Balkoters Talks

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Jumat, 19 September 2025 2264

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks