Jalan S Parman Akan Dilebarkan

Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 9160

Tahun Depan, DKI Lebarkan Jalan Nasional S Parman

(Foto: doc)

Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain menyediakan transportasi massal yang lebih baik agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum, Pemprov DKI juga akan melakukan pelebaran jalan. Salah satu jalan yang akan dilebarkan pada tahun depan yaitu Jalan S Parman, tepatnya dekat Mal Taman Anggrek, Slipi, Jakarta Barat.

Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administrasi, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan

Pelebaran jalan akan dilakukan di bawah flyover Grogol hingga Tol Kebon Jeruk. Namun karena jalan tersebut merupakan jalan nasional, maka Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Agus Priyono, mengatakan,‎ rencana pelebaran Jalan S Parman telah dibicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Bambang Hartadi.

"Mereka (pemerintah pusat-red) setuju dengan adanya pelebaran jalan ini. Tapi tetap diback-up urusan administrasi, bahaya juga melakukan pelebaran jalan, tapi tidak pakai audit pemeriksaan," ujarnya, Selasa (16/12).

Agus menerangkan, pelebaran Jalan S Parman bertujuan untuk menambah satu lajur dan diprediksi bakal efektif mengurai kemacetan di ‎kawasan itu. Mengingat, jalan tersebut merupakan jalan primer yang menghubungkan satu kota dengan kota lainnya. "Saya optimis pelebaran jalan nantinya mampu mengurangi kemacetan di sana," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak bisa serta merta melakukan pelebaran jalan nasional tanpa adanya restu dari pemerintah pusat. Selain itu, izin yang diberikan tersebut bukan berarti alih kewenangan, tapi bersifat pinjam pakai.

"Diizinkan bukan berarti alih kewenangan. Ada istilahnya pinjam pakai. Jadi tanah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dipinjam untuk konstruksi jalan Dinas PU. Asetnya tetap kewenangan mereka," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
perbaikan jalur transjakarta istimewa

Pelebaran Jalur Transjakarta Terkendala Lahan

Selasa, 18 November 2014 5214

Proyek Pelebaran Jalan Joglo Kembali Tertunda

Proyek Pelebaran Jalan Joglo Kembali Tertunda

Minggu, 14 September 2014 5416

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 880

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 798

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1159

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 599

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1100

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks