PNS Perempuan Dibebaskan Pilih Lokasi Kerja Dekat Rumah

Rabu, 03 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 13433

Tahun Depan, Ahok Bebaskan PNS Wanita Pilih Tempat Bekerja‎ Dekat Rumah

(Foto: Andry)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan membebaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk memilih sendiri tempat kerja mereka sesuai dengan lokasi dan tempat tinggal masing-masing.

Jadi kita ingin mulai tahun depan itu ibu-ibu punya waktu berkualitas sehingga anak-anak punya waktu lebih baik buat belajar Alquran

Hal itu dilakukan dengan tujuan dapat memangkas waktu perjalanan kaum ibu yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sekaligus juga memberikan mereka waktu lebih berkualitas bersama keluarga di rumah.

"Jadi kita ingin mulai tahun depan itu ibu-ibu punya waktu berkualitas sehingga anak-anak punya waktu lebih baik buat belajar Alquran," ujar Basuki saat membuka Dialog Interaktif Etika Birokrasi Penyelenggaraan Pemerintah bertajuk Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat di Balai Agung, Rabu (3/12).

Menurut Ahok, semakin dekat tempat bekerja PNS wanita dengan rumah, maka akan semakin banyak waktu berkualitas bagi mereka untuk mengurus keluarga di rumah. Karena itu, Pemprov DKI akan memberi jabatan fungsional kepada PNS wanita pada tahun depan di kantor PTSP kelurahan, kecamatan hingga kantor walikota di lima wilayah Jakarta.

"Jadi ibu-ibu boleh milih mau kerja di mana saja dan tidak boleh lagi ada alasan‎ atasannya tidak izinkan. Ga ada urusan," tegas Ahok.

Selain itu, lanjut Ahok, melalui kebijakan ini, para PNS wanita Pemprov DKI dapat memberdayakan kaum ibu ‎di tiap wilayah untuk memantau kondisi di lingkungan masing-masing. Misalnya membantu melaporkan jalan rusak, sekolah dan rumah tidak layak yang terancam roboh.

"Lebih baik kita konsentrasi di kampung-kampung, bagaimana caranya agar tidak ada lagi anak-anak yang cacat dan tidak bisa sekolah. Nanti, itu tugas PNS wanita merangkul ibu-ibu di wilayah," katanya.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga‎ mengamini jabatan fungsional pada tahun depan akan diperluas, di mana kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Tak hanya itu, jabatan fungsional juga akan memangkas jabatan kepala seksi dan menggantikan jabatan itu sesuai dengan profesi.

"Misalnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak ada lagi kepala seksi, tapi ‎ahli geologi, ahli barang antik dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," ucapnya.

‎Made menambahkan, dengan adanya jabatan fungsional tahun depan, para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Sebab, kantor PTSP pada 2015 nanti, ada di kelurahan, kecamatan sampai kantor walikota sehingga bisa disesuaikan dengan tempat tinggal PNS.

"Jadi kita petakan tempat bekerja yang zooning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost transportasi mereka tidak besar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jokowi Minta Ahok Lanjutkan Kerja Sama dengan London

Jokowi Minta Ahok Lanjutkan Kerja Sama dengan London

Minggu, 30 November 2014 5879

Basuki Mantap Ajukan Wagub Pilihannya Sendiri

3 Nama Jadi Kandidat Kuat Dampingi Ahok

Kamis, 27 November 2014 5792

Warga Diminta Lapor Jika Ada PNS Minta Uang Sogokan

Warga Diminta Lapor Jika Ada PNS Minta Uang Sogokan

Rabu, 26 November 2014 5904

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5132

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1315

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1441

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1370

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 557

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks