Senin, 04 Februari 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1361
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) agar kembali menggencarkan sosialisasi tentang larangan membuang sampah di kali dan sungai kepada warga di Ibukota.
Seharusnya tanda larangan buang sampah itu jangan ditempel di jalan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni menilai, hingga kini, tingkat kesadaran warga terhadap pengelolaan sampah terbilang masih rendah. Bahkan, di beberapa lokasi masih ditemukan warga yang sengaja membuang sampah ke kali.
Menurut Ghoni, salah satu upaya yang bisa dilakukan Dinas LH DKI Jakarta dengan memasang tanda larangan membuang sampah di kali dan sungai. Bersama dengan itu juga perlu dibentuk tim khusus untuk mengawasi sekaligus menangani sampah di badan air.
"Seharusnya tanda larangan buang sampah itu jangan ditempel di jalan. Tapi di kali-kali dan sungai," katanya, Senin (4/2).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Neneng Hasanah mengungkapkan hal serupa. Ia mengusulkan Dinas LH DKI agar menyediakan dua gerobak motor di setiap RW. Kehadiran armada itu diyakini dapat mengubah perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan di kali.
"Kami harap di setiap RW ada dua gerobak motor untuk mengangkut sampah. Jadi tingkat kesadaran warga akan semakin meningkat," tandasnya.