Selasa, 15 Januari 2019 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 1918
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara melakukan penghalauan terhadap pedagang yang biasa berjualan di Dermaga Pulau Panggang.
Untuk menghalau para pedagang ini kami mengerahkan sebanyak 19 petugas Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi mengatakan, penghalauan dilakukan sebagai tindak lanjut aduan atas keberadaan pedagang di lokasi tersebut.
"Untuk menghalau para pedagang ini kami mengerahkan sebanyak 19 petugas Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang," ujarnya, Selasa (15/1).
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan penghalauan terhadap para pedagang di jalanan depan SDN Pulau Panggang dan di depan m
adrasah agar tidak menggelar dagangannya di tempat fasilitas umum."Dalam kegiatan ini kami memberikan teguran agar para pedagang tidak berjualan di tempat-tempat fasilitas umum," tandasnya.