Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Rabu, 02 Januari 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2678

       Pelaksanaan Perpanjangan Sistem Ganjil Genap Berjalan Normal

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota.

Pemprov DKI sudah melakukan integrasi transportasi umum melalui Jak Lingko

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari ini, Rabu 2 Januari 2019.

Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan mulai 16.00-20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Adapun ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel untuk memastikan pelaksanaan sistem ganjil genap berjalan dengan baik.

"Kita juga akan memperbanyak rambu-rambu sebagai informasi kepada para pengendara agar lebih mengetahui dan menaati adanya kebijakan itu," ujarnya, Rabu (2/1).

Sigit menjelaskan, pihaknya juga akan memasang rambu pemberitahuan di 27 titik pengecualian segmen meliputi, simpang terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol hingga simpang terdekat.

"Pengadaan rambu melalui proses lelang mendahului untuk percepatan. Diharapkan sudah mulai terpasang Februari mendatang," terangnya.

Sigit menambahkan, pemberlakuan ganjil genap bukan semata-mata untuk mengatasi kemacetan dengan mengurangi volume kendaraan. Tapi, menjadi upaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal atau angkutan umum.

"Pemprov DKI sudah melakukan integrasi transportasi umum melalui Jak Lingko. Kita ingin, transportasi umum menjadi pilihan warga untuk mendukung mobilitasnya," tandasnya.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak maupun gas.

Kemudian, kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, kendaraan dinas operasional berpelat dinas termasuk TNI/Polri, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

BERITA TERKAIT
Perpanjangan Ganjil - Genap Bangun Kesadaran Warga Berkendara

Perpanjangan Ganjil Genap Bangun Kesadaran Warga Berkendara

Selasa, 16 Oktober 2018 2471

Ketua DPRD DKI Dukung Pemprov Perpanjang Ganjil Genap Usai Asian Games

Ketua DPRD Dukung Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang

Kamis, 06 September 2018 2177

BERITA POPULER
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta mewakili gubernur menerima Harmony Award 2025

Pemprov DKI Raih Harmony Award 2025

Jumat, 28 November 2025 1222

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

Senin, 24 November 2025 2119

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Miliki Hoby Menari

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Ikut Lestarikan Budaya Lewat Menari

Senin, 24 November 2025 1288

Cuaca cerah meliputi Jakarta hari Ini

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 952

Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan Unggul

Pemprov DKI Sabet Penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan Unggul

Kamis, 27 November 2025 722

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks