Sekda Peringatkan ASN Jangan Lakukan Pungli

Kamis, 27 Desember 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2822

Sekda Peringatkan ASN Jangan Lakukan Pungli

(Foto: Reza Hapiz)

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengingatkan jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak sampai melakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Saya ingatkan kepada camat, lurah, Kepala Dinas PMPTSP serta jajarannya, untuk tidak memungut saat berikan layanan kepada masyarakat

"Saya ingatkan kepada camat, lurah, Kepala Dinas PMPTSP serta jajarannya, untuk tidak memungut saat berikan layanan kepada masyarakat," tegas Saefullah, saat acara refleksi akhir tahun Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/12).

Dikatakan Saefullah, saat ini indek kepuasan layanan masyarakat terhadap pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sudah cukup baik. Karena itu, Ia berharap jajarannya untuk terus menjaga kinerja dengan tidak melakukan pungli dalam memberikan layanan.

Kepala Pelaksana UPPL Provinsi DKI Jakarta, Kombes Kamarul Zaman mengungkapkan, sepanjang 2018 ini pihaknya telah melakukan 855 penindakan.

"Kita lebih mengupayakan pencegahan untuk membangun budaya kehidupan masyarakat untuk tidak melakukan pungli," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 UPPL Jakpus Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Pasar Baru

UPPL Jakpus Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Pasar Baru

Jumat, 27 April 2018 2586

 UPPL Jakpus Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Menteng

UPPL Jakpus Sosialisasi Saber Pungli di Kelurahan Menteng

Rabu, 28 Maret 2018 3258

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1845

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1630

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1026

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1559

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 786

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks