Selasa, 04 Desember 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 979
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Jawa Timur melakukan studi komparasi tentang pengelolaan parkir ke DPRD DKI Jakarta.
Pengelolaan parkir di mal dan perkantoran di Ibukota sudah memakai e-parking
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghaffur menilai, penataan parkir di Ibukota terbilang sudah tertib, baik di gedung-gedung perkantoran maupun di pusat perbelanjaan. Pihaknya pun berharap, melalui studi komparasi ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kotanya bisa makin meningkat.
"Rata-rata pengelolaan parkir di mal dan perkantoran di Ibukota sudah memakai e-parking. Kami ingin menerapkan di Probolinggo untuk menambah PAD," ujarnya di DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2).
Rudi menyebutkan, pada tahun ini, nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Probolinggo sebesar Rp 1,7 triliun dengan target PAD sekitar Rp 167 miliar.
"Makanya kita ingin menerapkan e-parking," katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Paripurna, Fraksi dan Pansus DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Perpakiran, tepatnya di pasal 5 ayat 1 telah disebutkan, pemerintah daerah bertugas sebagai penyusun regulator. Dalam hal ini, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perpakiran ditunjuk sebagai penyelenggara fasilitas parkir.
"Pengelolan parkir di Jakarta itu sudah ada perda-nya. Setiap bangunan harus ditunjang dengan fasilitas parkir," tandasnya.