Lima Objek Pajak di Taman Sari Dipasangi Stiker

Rabu, 21 November 2018 Reporter: Folmer Editor: Andry 2661

Lima OP di Taman Sari Dipasangi Stiker Penunggak Pajak

(Foto: Folmer)

Lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel dan restoran di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dipasangi stiker penunggak pajak. Pemasangan stiker ini melibatkan petugas gabungan.

Awalnya ada 29 objek pajak yang akan dipasangi stiker

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan karena Wajib Pajak (WP) tidak menyetorkan setoran masa dari tempat usaha masing-masing hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

"Awalnya ada 29 objek pajak yang akan dipasangi stiker. Namun 24

objek pajak di antaranya telah menyetorkan setoran masa," ujarnya, Rabu (21/11).

Ia mengatakan, kelima WP yang telah dipasangi stiker penunggak pajak diberikan batas waktu hingga sepekan ke depan untuk membayar setoran masa ke kas daerah. 

"Jika pemilik tidak mengindahkan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat untuk dilakukan upaya penagihan aktif," katanya. 

Andri menyebutkan, objek pajak tempat hiburan yang masih aktif beroperasi di Kecamatan Taman Sari tercatat ada 69 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 70,27 miliar atau sekitar 81,96 persen dari target penerimaan sebesar Rp 85,74 miliar. 

Sementara objek pajak hotel dan rumah kos ada 210 WP dengan realisasi penerimaan hingga 16 November mencapai Rp 47,4 miliar atau sekitar 80,85 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 58,63 miliar. 

"Sedangkan objek pajak restoran yang aktif 195 WP dengan realisasi penerimaan Rp 57,2 miliar atau sekitar 81,17 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 70,47 miliar," sambungnya.

Sekretaris Kecamatan Taman Sari, Rumiyati mengimbau warga yang memiliki tempat usaha restoran, hotel dan tempat hiburan agar menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah secara tepat waktu. 

"Kami tidak henti-hentinya untuk mensosialisasikan ke pelaku usaha agar taat membayar setoran masa dari usaha yang dikelolanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
43 Aset Lahan DKI di Jakut Dipasangi Plang

43 Aset Lahan DKI di Jakut Telah Dipasangi Plang

Sabtu, 27 Oktober 2018 4470

Nunggak Pajak, 56 Objek Pajak Dipasang Plang dan Stiker

Nunggak Pajak, 56 Objek Pajak Dipasang Plang dan Stiker

Rabu, 01 November 2017 3453

Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Taman Sari Capai Rp 17 Miliar

Sabtu, 30 September 2017 2631

UPPRD Taman Sari Hari Ini Buka Pelayanan Hingga Malam Hari

UPPRD Taman Sari Buka Layanan Malam Hari

Jumat, 14 September 2018 4418

       18 WP PBB P2 di Taman Sari Dipasang Stiker Penunggak Pajak

18 Penunggak Pajak di Taman Sari Dipasang Stiker

Rabu, 15 November 2017 3267

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1018

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 766

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1022

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1779

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1237

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks