Kamis, 13 Februari 2014
Reporter: Erna Martiyanti, Folmer
Editor: Agustian Anas
3310
(Foto: doc)
Warga ibu kota yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak perlu dipusingkan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang sangat lama. Ya, mulai saat ini pengurusan IMB sudah bisa dilakukan secara online.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), meresmikan layanan IMB online yang telah diluncurkan sejak 1 Februari lalu di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Orang nomor satu di Jakarta itu menjamin pembuatan IMB akan lebih cepat dibanding sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi, juga secara simbolik memberikan dua IMB warga yang diurus secara online. "Berapa hari buatnya? Dan sebelumnya berapa lama?" tanya Jokowi kepada warga.
Salah satu warga yang menerima IMB dari Jokowi, Firtri mengaku, waktu yang dibutuhkan untuk pembutan cukup singkat yakni hanya empat hari saja. "Ini 4 hari pak total, lebih cepat dari sebelum-sebelumnya. Semoga nanti pas buat IMB untuk bangunan lainnya, waktu tetap 4 hari, tidak molor-molor lagi Pak," kata Fitri.
Kadis P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana menjelaskan, dengan adanya sistem online itu pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga 7 hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari. Pelayanan IMB online sudah dapat dilakukan di seluruh kecamatan di DKI.
Menurutnya, pelayanan IMB online bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB. Karena untuk pengajuannya pemohon tidak perlu datang ke kantor, melainkan hanya melalui online. Bahkan seluruh proses aktivitas, pemberitahuan, dan respon dilakukan secara online oleh petugas maupun oleh pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.
Ditegaskan Putu, sistem ini juga akan menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB. "Dengan sistem online ini diharapkan dapat menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB dan masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time," kata dia.
Ia menambahkan, selain cepat dalam proses pengurusannya, sistem online juga mempermudah warga. Karena warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kantor Dinas P2B dan dapat memulai proses pembuatan IMB dengan melalui saluran internet di rumah, baik itu saat hari kerja ataupun ketika hari libur.
Selain itu, Jokowi juga menghampiri beberapa petugas pelayanan kecamatan yang melayani warga membuat IMB online. Jokowi kemudian bertanya bagaiman proses pelayanan pembuatan IMB setelah data dan dokumen warga disetujui.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2885
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
735
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital