Aset Pemprov DKI di Pulau Lancang dan Pari Dipasangi Plang

Kamis, 25 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3663

Aset Pemprov DKI di Pulau Lancang dan Pari Dipasangi Plang

(Foto: Rudi Hermawan)

Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang pemberitahuan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini sebagai salah satu cara untuk mengamankan aset Pemprov DKI.

Hari ini ada lima titik, dua di Pulau Lancang dan tiga di Pulau Pari

Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Aset Kepulauan Seribu, Heru Farulian mengatakan, ini merupakan salah satu cara mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. 

"Hari ini ada lima titik, dua di Pulau Lancang dan tiga di Pulau Pari," kata Heru, Kamis (25/10).

Ia menjelaskan, pemasangan papan nama aset ini merupakan bentuk pengamanan aset. Pertama secara administrasi yakni pencatatan, kedua dari segi fisik berupa pemasangan papan aset dan ketiga dari segi hukum yakni sertifikasi. 

"Selanjutnya pemasangan akan dilakukan di Pulau Harapan dan Pramuka," tandasnya.

BERITA TERKAIT

111 Aset di Kepulauan Seribu Direkomendasikan untuk Dihapus

Kamis, 08 Maret 2018 2526

       3 Lahan Aset Pemda di Gondangdia Dipasang Plang

3 Lahan Aset Pemda di Gondangdia Dipasang Plang

Senin, 27 Maret 2017 5350

Pemasangan Plang Aset DKI di Jakut Dimulai Pertengahan Agustus

Pemasangan Plang Aset di Jakut Dimulai Pertengahan Agustus

Senin, 06 Agustus 2018 1966

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469488

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309196

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261397

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196958

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194741

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik