Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

Jumat, 19 Oktober 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Budhy Tristanto 3271

Pemprov DKI Tertibkan Pemasangan Reklame di Kawasan Setiabudi

(Foto: Reza Hapiz)

Berlokasi di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Gubernur Anies Baswedan, Jumat (19/10), memimpin Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan melalui penertiban

Apel ini diikuti jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait lainnya.

Dalam sambutannya Anies mengatakan, operasi penertiban terpadu penyelenggaaan reklame ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, nyaman dan indah.

"Kita memulai sebuah langkah baru. Penertiban ini dimulai dengan reklame yang kebetulan secara lokasi berada di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI. Mulai hari ini akan dipasang tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran," ujar Anies.

Penertiban pertama dilakukan pada satu titik reklame di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan yang diketahui telah habis masa izinnya dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo 31 Agustus lalu.

Gubernur turut menyaksikan langsung spanduk penanda peringatan pada bagian reklame yang ditertibkan sepanjang 16 meter bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame’.

"Ini pesan untuk semuanya bahwa ibukota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame. Pesan ini yang ingin dikirimkan kepada warga Jakarta," tutur Anies.

Diakui Anies, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp 964 miliar atau sekitar tiga persen total PAD dari pajak.

Namun, lanjut Anies, Pemprov DKI tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta, yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Insya Allah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan," tegasnya.

Payung hukum operasi penertiban reklame ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Setelah yang pertama ini, Pemprov DKI akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame lain yang teridentifikasi melanggar perizinan reklame di daerah kendali ketat dan diketahui belum membayar pajak reklame.

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan melalui penertiban," tandas Anies.

Untuk diketahui, dalam operasi penertiban reklame ini Pemprov DKI bekerja sama dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 4458

 50 PPSU Bersihkan Puing Sisa Penertiban di Pisangan Timur

50 PPSU Bersihkan Puing Sisa Penertiban di Pisangan Timur

Rabu, 17 Oktober 2018 2832

Satpol PP Jakbar Bongkar 30 Bangunan Menyalahi Aturan

30 Bangunan Tak Miliki IMB Ditertibkan di Jakbar

Selasa, 16 Oktober 2018 3110

Pemprov DKI Siap Bantu Relokasi Lapangan Tembak Senayan

Pemprov DKI Siap Bantu Relokasi Lapangan Tembak Senayan

Kamis, 18 Oktober 2018 2880

Anies Serahkan Hadiah Para Juara Kontingen MTQ DKI Jakarta

Gubernur Serahkan Bonus untuk Kontingen MTQ DKI

Kamis, 18 Oktober 2018 3346

BERITA POPULER
Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1069

Peresmian LRT manggarai rezap

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

Rabu, 16 September 2026 478

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1329

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 792

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 977

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks