Ahok Akan Dilantik Presiden

Jumat, 14 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 6038

Ahok Akan Dilantik Presiden

(Foto: doc)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja menggelar Rapat Paripurna istimewa penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden. Meski sejumlah anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP) enggan melantik Ahok, juga tidak akan menghalangi pelantikannya sebagai gubernur. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya pasal 163 gubernur akan dilantik oleh Presiden.

Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, berdasarkan dengan Perppu semua gubernur akan dilantik oleh Presiden di ibu kota. Namun, aturan tersebut tetap disesuaikan dengan jadwal Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka bisa digantikan oleh wakilnya atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president," kata Djohermansyah, Jumat (14/11).

Saat ini pihaknya masih menunggu surat usulan dari DPRD untuk pelantikan Basuki. Namun, dirinya sanksi jika pelantikan bisa digelar pada 18 November mendatang. Karena masih harus melalui proses administrasi terlebih dahulu, yakni penerbitan Keputusan Presiden.

"Kami menunggu surat pimpinan mengusulkan Pak Ahok sebagai gubernur sisa kepemimpinan 2012-2017 melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah datang segera kita proses mengirimkan ke Presiden," ucapnya.

Nantinya dalam Kepres yang dikeluarkan tertulis penetapan wakil gubernur diangkat menjadi gubernur dan diberhentikan dari posisi Wakil Gubernur.

Djohermansyah mengatakan Rapat Paripurna istimewa yang diadakan oleh DPRD kali ini tetap sah meski tidak kuorum. Sebab, dalam Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan. "Sudah diumumkan pimpinan DPRD walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih. Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD Resmi Umumkan Ahok Gantikan Jokowi

DPRD Umumkan Ahok Jadi Gubernur DKI

Jumat, 14 November 2014 4997

Ahok Konsen Kerja daripada Pikirkan Pelantikan

Ahok Konsen Kerja daripada Pikirkan Pelantikan

Kamis, 13 November 2014 4970

Rakerda MUI Provinsi DKI Jakarta

Ahok Bertemu Pimpinan MUI

Rabu, 12 November 2014 5587

Polda Siapkan Pengamanan Pelantikan Ahok

Polda Siapkan Pengamanan Pelantikan Ahok

Kamis, 13 November 2014 4584

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7113

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4803

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1896

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2474

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1017

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks