Kamis, 27 September 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 4322
(Foto: Mustaqim Amna)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018. Melalui pengesahan tersebut, APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2018 mengalami penyesuaian dari Rp 77,11 triliun menjadi Rp 83,26 triliun.
Saya berterima kasih atas kerja sama solid dengan pihak Legislatif
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesdan mengapresiasi pihak Legislatif yang telah bersama-sama pihak Eksekutif melakukan pembahasan Perubahan APBD TA 2018.
"Alhamdulillah lewat pembahasan itu, dalam waktu yang cepat, persetujuan dari DPRD DKI Jakarta dapat diberikan," ujarnya, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/9).
Anies menjelaskan, adanya kritik dan masukan dari dewan menjadi catatan penting dan acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bekerja lebih baik lagi.
"Saya berterima kasih atas kerja sama solid dengan pihak Legislatif. Semoga ini bisa terus terjaga ke depan," terangnya.
Ia menambahkan, DPRD juga menjadi instrumen penting dalam melakukan pengawasan penggunaan APBD agar dapat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Kita ingin, program-program pembangunan di Jakarta bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh warga," tandasnya.