Jumat, 14 Februari 2014
Reporter: Nurito
Editor: Erikyanri Maulana
2510
(Foto: doc)
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Camar Kramatjati periode 2009-2013. Ucok disangkakan telah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga merugikan negara senilai Rp 673 juta.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelengkan dana APBD saat menjabat Camat Kramatjati. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada lagi tersangka serta bertambahnya nilai kerugian negara. "Saat ini Ucok ditahan di Rutan Cipinang hingga 20 hari ke depan. Kami masih terus melakkan penyelidikan sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain serta nilai kerugian negara pun bisa bertambah," ujar Silvia, Jumat (14/2).
Dikatakan Silvia, pihaknya masih menghitung anggaran selama 2009-2013 yang digunakan Ucok dari APBD. Adapun modus yang dilakukan Ucok yakni dengan memotong 30 persen dari setiap mata anggaran yang ada di daftar pengisian anggaran ( DPA) yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Atas perbuatannya itu, sambung Silvia, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ucok diperiksa selama kurang lebih dua jam, di ruang Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Usai diperiksa, Ucok yang saat itu mengenakan kemeja berwarna biru dongker, dibalut dengan jaket kulit warna hitam, langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan. Ucok pun terlihat lemas dengan mata sembab saat digiring dari lantai dua kantor kejaksaan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman depan kejaksaan.
Sementara itu, Ucok mengaku tidak menahu apa yang dituduhkan oleh Kejari Jakarta Timur. Bahkan ia mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Sebab ia hanya menjalankan sistem, yang diperintahkan oleh pimpinannya. Namun ia tak menyebut pimpinan yang dimaksudkannya itu. "Ini kesalahan sistem, saya tidak salah. Saya juga belum tahu apa kesalahannya. Karena kan saya hanya menjalankan sistem dan perintah atasan," ujar Ucok, saat digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Timur.
Ucok juga menyebutkan, pertanyaan yang diajukan pihak Kejari Jakarta Timur tidak jelas. Bahkan ia mengaku tidak tahu menau soal dana yang dianggap digelapkan itu. Karena ia merasa tak pernah menggelapkan dana APBD DKI.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3960
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
486
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
739
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026