Tersangka Korupsi, Kasudin Perhubungan Jakbar Ditahan

Jumat, 14 Februari 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2668

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

(Foto: doc)

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Camar Kramatjati periode 2009-2013. Ucok disangkakan telah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga merugikan negara senilai Rp 673 juta.  

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelengkan dana APBD saat menjabat Camat Kramatjati. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada lagi tersangka serta bertambahnya nilai kerugian negara. "Saat ini Ucok ditahan di Rutan Cipinang hingga 20 hari ke depan. Kami masih terus melakkan penyelidikan sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain serta nilai kerugian negara pun bisa bertambah," ujar Silvia, Jumat (14/2).

Dikatakan Silvia, pihaknya masih menghitung anggaran selama 2009-2013 yang digunakan Ucok dari APBD. Adapun modus yang dilakukan Ucok yakni dengan memotong 30 persen dari setiap mata anggaran yang ada di daftar pengisian anggaran ( DPA) yang ada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Atas perbuatannya itu, sambung Silvia, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ucok diperiksa selama kurang lebih dua jam, di ruang Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Usai diperiksa, Ucok yang saat itu mengenakan kemeja berwarna biru dongker, dibalut dengan jaket kulit warna hitam, langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan. Ucok pun terlihat lemas dengan mata sembab saat digiring dari lantai dua kantor kejaksaan menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman depan kejaksaan.

Sementara itu, Ucok mengaku tidak menahu apa yang dituduhkan oleh Kejari Jakarta Timur. Bahkan ia mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Sebab ia hanya menjalankan sistem, yang diperintahkan oleh pimpinannya. Namun ia tak menyebut pimpinan yang dimaksudkannya itu. "Ini kesalahan sistem, saya tidak salah. Saya juga belum tahu apa kesalahannya. Karena kan saya hanya menjalankan sistem dan perintah atasan," ujar Ucok, saat digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Timur.

Ucok juga menyebutkan, pertanyaan yang diajukan pihak Kejari Jakarta Timur tidak jelas. Bahkan ia mengaku tidak tahu menau soal dana yang dianggap digelapkan itu. Karena ia merasa tak pernah menggelapkan dana APBD DKI.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2959

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1353

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 522

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1293

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks