Sebanyak 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, TNI dan Polri, Selasa (21/8), ikut apel terpadu pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan di halaman Gedung Balai Kota DKI.
Apel petugas gabungan ini merupakan tugas rutin
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, 50 petugas ini akan disebar ke lima wilayah kota untuk melakukan pengawasan tempat usaha hiburan malam.
"Apel petugas gabungan ini merupakan tugas rutin," ujar Saigor.
Dijelaskan Saigor, tim akan melakukan penegakan Perda No 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Dalam perda dan pergub ini ditegaskan bahwa satu hari sebelum dan saat Idul Adha tempat usaha hiburan wajib tutup.
Apabila nanti kedapatan ada tempat hiburan yang melanggar aturan, sambung Saigor, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga, sesuai sanksi yang diperoleh sebelumnya.
"Intinya pengawasan dan penertiban kami lakukan demi memastikan kalau tempat hiburan yang sesuai ketentuan benar-benar tutup," tandasnya
BERITA TERKAIT
4.000 Personel Siap Tertibkan Kawasan Pasar Ikan
Senin, 11 April 2016
10385
Sampah di Saluran Air, Penyebab Banjir di Tambora
Kamis, 19 November 2015
4420
370 Satpol PP Jakut Disiagakan di Venue dan Wisma Atlet
Senin, 13 Agustus 2018
1819
BERITA POPULER
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1626
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
892
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
583
Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru
Jumat, 19 Desember 2025
603
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta