Pemprov DKI Selesaikan 6.219 Rekomendasi BPK

Selasa, 10 Juli 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2812

 Gubernur Hadiri Pertemuan Bahas TLHP BPK Perwakilan Jakarta

(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30.

Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu

Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang memberikan sebanyak 8.735 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," kata Anies, saat menghadiri Rapat Pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," tandasnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

BERITA TERKAIT
Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Rabu, 30 Mei 2018 3831

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Senin, 28 Mei 2018 3827

 DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

Senin, 09 Juli 2018 1910

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawas Inspeksi Kawasan Industri

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawasan Terpadu Bangunan Industri

Senin, 09 Juli 2018 2461

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Minggu, 08 Juli 2018 2722

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 4967

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1263

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1431

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1361

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 552

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks