Pemprov DKI Selesaikan 6.219 Rekomendasi BPK

Selasa, 10 Juli 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2673

 Gubernur Hadiri Pertemuan Bahas TLHP BPK Perwakilan Jakarta

(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30.

Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu

Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang memberikan sebanyak 8.735 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," kata Anies, saat menghadiri Rapat Pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," tandasnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

BERITA TERKAIT
Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Rabu, 30 Mei 2018 3760

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Senin, 28 Mei 2018 3713

 DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

Senin, 09 Juli 2018 1798

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawas Inspeksi Kawasan Industri

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawasan Terpadu Bangunan Industri

Senin, 09 Juli 2018 2376

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Minggu, 08 Juli 2018 2543

BERITA POPULER
Pramono menyampaikan jawaban atas dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD DKI

Pramono Sampaikan Jawaban Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 11160

Wali Kota Jakarta Barat meninjau lokasi pengungsian penyintas banjir

Wali Kota Jakbar Pastikan Penanganan Genangan Berjalan Sesuai SOP

Jumat, 23 Januari 2026 657

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1090

Hujan lebat dan merata diprediksi guyur Jakarta hari ini, Jumat (23/1)

Hujan Lebat dan Merata Diprediksi Guyur Jakarta Hari Ini

Jumat, 23 Januari 2026 628

Genangan di Sejumlah Jalan Mulai Surut

Genangan di Sejumlah Jalan Mulai Surut

Sabtu, 24 Januari 2026 347

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks