Pemprov DKI Selesaikan 6.219 Rekomendasi BPK

Selasa, 10 Juli 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 2917

 Gubernur Hadiri Pertemuan Bahas TLHP BPK Perwakilan Jakarta

(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30.

Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu

Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang memberikan sebanyak 8.735 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," kata Anies, saat menghadiri Rapat Pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," tandasnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

BERITA TERKAIT
Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

Rabu, 30 Mei 2018 3916

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Raih WTP, Bukti Tata Kelola Pemerintahan DKI Makin Profesional

Senin, 28 Mei 2018 3942

 DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

DKI-Blitar Sepakati Kerja Sama Penyediaan Kebutuhan Bahan Pangan

Senin, 09 Juli 2018 2009

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawas Inspeksi Kawasan Industri

Gubernur Pimpin Apel Tim Pengawasan Terpadu Bangunan Industri

Senin, 09 Juli 2018 2570

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Anies Buka Pentas Hiburan Jakarnaval dengan Potong Tumpeng

Minggu, 08 Juli 2018 2835

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2505

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 964

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 406

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks