Wali Kota Jaktim Instruksikan ASN Kerja Bakti Besok

Kamis, 22 Maret 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1937

Wali Kota Jaktim Instruksikan ASN Kerja Bakti Besok

(Foto: Nurito)

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menginstruksikan pada jajarannya untuk menggelar kerja bakti di seluruh kantor pemerintahan pada Jumat (23/3) besok.

Seluruh sampah non organik dikumpulkan dan timbang

Instruksi ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik staf maupun pejabat di tingkat kelurahan hingga wali kota dan suku dinas.

"Jumat besok, semua wajib kerja bakti, mulai dari staf sampai pejabat. Sampah yang bisa dipilah, pisahkan dan kumpulkan. Lalu disetorkan ke bank sampah yang ada," kata Bambang, Kamis (22/3).

Kerja bakti dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 secara serentrak. 

"Seluruh sampah non organik dikumpulkan dan timbang. Nantinya ditampung di Bank Sampah Induk. Tiap tiga bulan kita evaluasi hasilnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kerja Bakti Massal Kembali Digelar di Terminal Kalideres

Kerja Bakti Massal Kembali Digelar di Terminal Kalideres

Jumat, 09 Maret 2018 2071

 Jelang Adipura, Terminal Kalideres Berbenah

100 Personel Gabungan Gelar Kerja Bakti di Terminal Kalideres

Jumat, 02 Maret 2018 2033

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469278

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308725

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284530

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261200

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196786

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik