Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

Jumat, 02 Maret 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 1581

Pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Segera Isi LHKPN

(Foto: doc)

Pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diminta segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jika sampai akhir Maret belum melapor, akan ada sanksi yang diberikan.

Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD. Jadi segera laporkan

"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN. Kalau memang belum, dikonsultasikan masalahnya dimana," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Jumat (2/3).

Menurut Ismer, pejabat struktural yang dimaksud mulai dari eselon 4 hingga eselon 2 dan juga kepala sekolah. Batas waktu pelaporan hingga 31 Maret.

"Batas waktu hingga akhir maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Jadi segera laporkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
       Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui Laporan LHKPN

Pejabat Pemkot Jaksel Diminta Perbaharui LHKPN

Kamis, 01 Maret 2018 2098

Pimpinan Dewan Diminta Undang KPK

KPK Diminta Berikan Asistensi Pengisian LHKPN

Minggu, 15 Januari 2017 6318

DKI Gandeng BPKP Awasi Pelaksaan Asian Games

400 PNS Ikuti Sosialisasi LHKASN Melalui Aplikasi SIHARKA

Kamis, 12 Oktober 2017 5385

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 806

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1182

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1118

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks