Sidang Sengketa Perusahaan Taksi Digelar di PN Jaksel
Rabu, 05 Februari 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Erikyanri Maulana
4324
(Foto: doc)
Sidang sengketa kepemilikan saham PT Blue Bird digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Mintarsih A Latief membantah pernyataan empat orang saksi yang diajukan pihak penggugat PT Blue Bird.
Dikatakan Mintarsih, keterangan yang disampaikan empat orang saksi dari PT Blue Bird diantaranya, Diana Novari Dewi, M Khoirudin dan Hartono banyak direkayasa. Mulai dari persoalan tindak kekerasan yang dilakukan Mintarsih tahun 2008 lalu serta mengancam dan memaki Diana Novari Dewi. Dari tuduhan-tuduhan itu, Mintarsih pun sempat dilaporkan ke polisi.
"Benar saya dilaporkan dan saya juga dipanggil. Tapi, tidak ada satupun yang dilanjutkan ke Kejaksaan. Saya bahkan dipanggil dengan rekayasa melakukan percobaan pembunuhan terhadap 300 orang. Ada lagi masalah penyebaran zat amonia untuk meracuni undangan pada sebuah acara ulang tahun PT Blue Bird. Tapi mengapa kepolisian yang dilaporkan tidak memanggil saya?" ujar Mintarsih, Rabu (5/2).
Tak hanya itu, Mintarsih juga membantah jika dikatakan telah mengancam dan memaki Diana Novari Dewi. "Soal saya dibilang mengancam dan memaki Diana Novari Dewi, karena tidak boleh melihat laporan deposito PT Blue Bird Taxi dengan alasan saya jarang masuk dan harus mendapat izin dari Purnomo, justru menjadi bukti bahwa saya tidak pernah diberi bukti-bukti keuangan. Semua justru dirahasiakan dari saya," kata Mintarsih.
Seperti diketahui, Mintarsih selaku pemilik perusahaan taksi PT Gamya digugat oleh Direktur Utama PT Blue Bird, Purnomo Prawiro di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Purnomo menuding Mintarsih dan beberapa orang lainnya telah menelantarkan perusahaan PT Blue Bird Taxi sejak tahun 1993 dan dinilai lebih fokus mengurusi Gamya.
Tak hanya itu, dalam persidangan, kata Mintarsih, Purnomo juga mengatakan kalau dirinya telah mengintimidasi jajaran pengurus Blue Bird Taksi.
Padahal menurut Mintarsih, dirinya hanya meminta sahamnya di PT Blue Bird untuk dikembalikan. Namun sekarang dirinya bersama PT Gamya justru digugat hampir senilai Rp 4 triliun.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3742
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
738
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
648
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital