Rabu, 17 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 16254
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan semua jenis kartu asuransi kesehatan masih berlaku di Ibukota.
Mengingat, kartu-kartu yang ada sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu BPJS, maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap bisa digunakan. Sehingga warga tidak perlu khawatir.
"Mengenai kartu mau KJS, KIP, BPJS baik yang mandiri maupun PBI semua masih berlaku di DKI," ujarnya di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Menurut Koesmedi, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta tidak boleh menolak pasien yang menggunakan kartu tersebut. Karena identitas kartu disesuaikan dengan NIK masing-masing warga.
"Dari NIK itu akan ketahuan dia sudah dilindungi asuransi atau belum. Kalau sudah apakah dengan BPJS atau asuransi lainnya. Semua sudah tercatat," ucapnya.
Ia menginginkan, pendataan ke depan hanya menggunakan sidik jari. Sebab, jika memakai kartu, biaya yang dibutuhkan cukup besar.
"Kalau harus ganti kartu lagi akan keluar biaya. Sehingga kami ingin menggunakan sidik jari saja untuk pendataannya," tandasnya.