Senin, 25 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 9283
                    (Foto: doc)
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai hari ini hingga Selasa (26/12) besok tidak diberlakukan.
Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul adanya libur Natal dan cuti bersama. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Rabu (27/12) lusa.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
"Saat libur nasional tidak berlaku ganjil genap," ujarnya, Senin (25/12).
Kendati demikian, Sigit mengimbau pengendara agar tetap berhati-hati dan waspada selama berkendara dan tetap mentaati aturan lalu lintas di jalan.
"Ganjil genap akan berlaku kembali lusa nanti," katanya.
Perlu diketahui, sistem ganjil genap ini merupakan pengganti kebijakan 3 in 1. Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.