PMKS Nakal Akan Dipidana

Senin, 29 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4363

basuki t purnama wawancara dok beritajakarta

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pemprov DKI Jakarta serius menangani keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di ibu kota. Keseriusan itu salah satunya dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Polda Metro Jaya untuk meminimalisir keberadaan PMKS di ibu kota. 

Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana

"Dengan adanya MoU ini, kami memberi pesan bahwa Pemprov DKI serius dan kepolisian akan mem-back up habis upaya pemberantasan PMKS. Kami juga akan mulai menyiapkan pengacara dan aktif menggugat penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dibawa ke kepolisian," tegas Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai penandatanganan MoU bersama Polda Metro Jaya Tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pelanggaran dan Tindak Kejahatan Berkaitan Dengan PMKS di Balaikota DKI, Senin (29/9).

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menyediakan formulir pernyataan yang wajib ditandatangani oleh PMKS yang tertangkap oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. "Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana," kata mantan Bupati Belitung Timur ini. 

Ditegaskan Ahok, sapaan akrabnya, Pemprov DKI tidak akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) dalam penindakan terhadap para PMKS di ibu kota, melainkan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Biasa, ini digertak dulu. Kalau mereka tidak mempan dengan gertakan, ya kami tangkap," tegasnya.

Basuki menilai, sebagian besar pengemis dan gelandangan di ibu kota bukan benar-benar orang susah. Bahkan, banyak PMKS yang sengaja mencari simpati dengan cara menjual kemiskinannya sendiri. "Rata-rata yang balik lagi ke sini itu sudah orang yang dagang nih, bukan orang yang susah. Mereka ke sini buat bisa bangun rumah," katanya.  

Ia menambahkan, nantinya MoU ini akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. "MoU ini berlaku dalam jangka waktu 12 bulan, mulai diterapkan sejak tandatangan hari ini," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
pmks dinsos dki

801 PMKS Terjaring Razia di Jaktim

Senin, 29 September 2014 3324

23 PMKS Terjaring di Terminal Pulogadung

Januari-September, 364 PMKS Terjaring

Rabu, 24 September 2014 3376

176 PMKS Asal Jateng dan Jabar Dipulangkan

176 PMKS Dipulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 22 September 2014 4315

23 PMKS Terjaring di Terminal Pulogadung

23 PMKS di Terminal Pulogadung Terjaring Razia

Selasa, 16 September 2014 4819

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1230

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1107

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1617

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1459

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 859

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks