Pilkada DKI Tetap Bisa Digelar Langsung

Jumat, 26 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 8623

RUU Pilkada

(Foto: doc)

Meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dinihari, namun khusus untuk Jakarta masih bisa menggelar Pilkada secara langsung.

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota

"Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi beritajakarta.com, Jumat (26/9). 

Pasalnya, kata Sumarno, DKI Jakarta memiliki kekhususan karena sebagai Ibu Kota negara seperti diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah," ujarnya.

Mengacu pada aturan kekhususan DKI Jakarta tersebut, lanjut Sumarno, maka proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota tidak berpengaruh dengan RUU Pilkada melalui DPRD yang telah disahkan oleh wakil rakyat di Senayan.   

"Jadi secara ekspilit, pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang khusus," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, DKI Jakarta. "Pilkada di DKI Jakarta memiliki kekhususan seperti Yogyakarta, Papua, dan Aceh," ungkapnya.  

Ia menambahkan, Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang dapat dipilih melalui DPRD, jika UU yang mengatur kekhususan DKI Jakarta diubah.

"Pilkada di DKI Jakarta dari langsung menjadi dipilih melalui DPRD bisa dilakukan dengan syarat UU Nomor No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah terlebih dahulu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
ahok_ektp_wahyu_13nn.jpg

Kepala Daerah Dipilih DPRD Rawan Kongkalikong

Senin, 08 September 2014 4686

ahok baju batik balkot

Calon Wagub DKI Harus Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 19 Agustus 2014 7033

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7147

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4836

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2377

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2540

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1198

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks