Serapan Anggaran Sudin PM dan PTSP Jakut Capai 58 Persen

Kamis, 16 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2297

Penyerapan Anggaran PTSP Jakut Capai 58 Persen

(Foto: Nurito)

Serapan anggaran Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Jakarta Utara hingga hari ini telah mencapai 58 persen, dari total anggaran Rp 4,2 miliar. Ditargetkan hingga akhir tahun, penyerapan bisa mencapai 80 persen.

Penyerapan baru mencapai 58 persen. Tapi kita optimistis di akhir tahun bisa mencapai 80 persen

Kepala Suku Dinas PM dan PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, penyerapan anggaran di unit yang dipimpinnya saat ini banyak digunakan untuk kegiatan non fisik 

"Penyerapan baru mencapai 58 persen. Tapi kita optimistis di akhir tahun bisa mencapai 80 persen. Karena saat ini banyak yang masih dalam proses pencairan," ujar Lamhot, Kamis (16/11).

Menurutnya, penggunaan anggaran lebih banyak digunakan kegiatan non fisik. Yakni lebih pada kegiatan pelayanan masyarakat serta honor 43 pekerja harian lepas (PHL). Sedangkan kegiatan fisiknya, hanya berupa pemeliharaan mesin pendingjn ruangan atau AC. Kemudian pembelanjaan tinta printer dan alat tulis kantor (ATK).

BERITA TERKAIT
Permbangunan Velodrome Rawamangun Sudah 70 Persen

Pekan Ini, Pembangunan Velodrome Ditarget Selesai 70 Persen

Senin, 13 November 2017 3330

Penyerapan Anggaran Sudin Sosial Jakut Capai 60 Persen

Penyerapan Anggaran Sudin Sosial Jakut Capai 60 Persen

Senin, 06 November 2017 2618

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 8185

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 2179

Lahan kantong parkir dok

Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

Kamis, 14 Mei 2026 1177

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1364

Gub dki pramono ist

Pram Dukung Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online

Rabu, 13 Mei 2026 1051

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks