Pedagang di Lokbin Kota Intan Bakal Dikenakan Retribusi Kebersihan

Kamis, 09 November 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1787

Pedagang Lokbin Kota Intan Akan Dikenakan Retrebusi Kebersihan

(Foto: Humas Jakarta Barat)

Pedagang di lokasi binaan (lokbin) Kota Intan atau Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, akan dikenakan pembayaran restribusi kebersihan mulai awal Desember nanti. 

Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu masalah penarikan retribusi ini kepada Sudin Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP Jakarta Barat.  

"Retribusi kebersihan akan dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Lokbin Kota Intan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Edy, Kamis (9/11). 

Ia mengatakan, pihaknya mengenakan retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku. 

"Pembayaran retribusi sampah ini tidak dipungut langsung, melainkan melalui Bank DKI. Kami perkirakan bulan depan sudah bisa ditetapkan besaran retribusinya," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT
DKI Akan Ajak Komunitas Media Sosial Tinjau Lapangan

Penggiat Media Sosial Diajak Ikut Sosialisasikan Pentingnya Kebersihan

Rabu, 08 November 2017 2567

Dinas LH Diminta Pelajari Penanganan Sampah di Negara Lain

Dinas LH Diminta Pelajari Penanganan Sampah di Negara Lain

Selasa, 07 November 2017 2208

       Sampah Terendap di Kali Sunter Bakal Dikeruk

Lumpur dan Sampah di Kali Krukut Bakal Dikeruk

Rabu, 08 November 2017 2050

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 925

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 947

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1725

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 995

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1160

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks