Anies Apresiasi Putusan MA Kabulkan Pembebasan Lahan MRT

Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3927

Anies Apresiasi Putusan MA Kabulkan Pembebasan Lahan MRT

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pemerintah provinsi tentang harga pembebasan empat sisa lahan MRT di Jl Fatmawati, Kebayoran Baru, Senin (23/10), kemarin.

Sekarang keputusannya sudah turun, Insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu

Anies berharap, dengan adanya putusan kasasi dari MA ini pengerjaan proyek MRT bisa selesai tepat waktu. Sebab, selama ini hambatan pengerjaan terkendala sisa empat bidang lahan yang belum dibebaskan.

"Sekarang keputusannya sudah turun, Insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu. Sudah ada putusan MA bisa langsung eksekusi dan berjalan on time," ujar Anies, Selasa (24/10).

Sebelumnya, saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek pembangunan MRT,  bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno, Anies sempat berdialog dengan salah satu pemilik yang mengizinkan lahannya dieksekusi.

BERITA TERKAIT
Anies Targetkan Laporan Keuangan dan Aset DKI Raih WTP

Anies Targetkan Laporan Keuangan dan Aset DKI Raih WTP

Senin, 23 Oktober 2017 3904

Anies Minta SKPD Tuntaskan Progam terkait Layanan Publik

Anies Minta SKPD Tuntaskan Program Layanan Masyarakat

Senin, 23 Oktober 2017 3682

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 874

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 784

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1153

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 594

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1092

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks