115 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakarta Pusat

Senin, 16 Oktober 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2061

173 PKL dalam BTT Laksanakan Sidang Yustisi

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total denda yang berhasil terkumpul dari sidang Tipiring tersebut sebanyak Rp 64.244.000.

Bukti bayarnya untuk ambil barang yang telah disita di gudang Cakung

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, seharusnya ada 173 PKL yang menjalani sidang. Namun sisanya tidak datang dengan berbagai alasan, namun tetap mendapatkan vonis denda yang harus segera dibayarkan.

Dikatakan Rahmat, para PKL yang menjalani sidang harus membayarkan denda antara Rp 150-200 ribu. Jumlah itu dilihat dari kesalahan dan kemampuan pelanggar.

"Pembayaranya langsung ke jaksa, setelah itu diberikan bukti bayar. Bukti bayarnya untuk ambil barang yang telah disita di gudang Cakung," tandasnya.

Para PKL dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar.

BERITA TERKAIT
12 PKL Ditertibkan di Kemayoran

12 PKL Ditertibkan di Kemayoran

Jumat, 13 Oktober 2017 2285

 Sudin Perhubungan Jaksel Perpanjang BTT Hingga Oktober

Sudin Perhubungan Jaksel Perpanjang BTT Hingga Oktober

Rabu, 04 Oktober 2017 2407

100 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

100 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaksel

Jumat, 06 Oktober 2017 2153

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2423

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2546

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 998

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1791

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1426

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks