Jumat, 06 Oktober 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
2332
(Foto: doc)
Sebanyak 100 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 100 PKL yang menjalani sidang itu ditertibkan selama September 2017 dari seluruh wilayah Jakarta Selatan. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, yaitu berdagang di trotoar.
"Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar," ungkapnya, Jumat, (6/10).
Ditambahkan Ujang dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi, yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Semoga sidang ini bisa memberikan efek jera sekaligus jadi contoh bagi PKL lainnya agar berjualan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
Jumat, 15 September 2017
2282
68 PKL di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 14 Juli 2017
2009
DKI Siapkan Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Trotoar
Selasa, 01 Agustus 2017
2514
BERITA POPULER
Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim
Minggu, 11 Oktober 2026
29392
Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat
Jumat, 09 Oktober 2026
11587
Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung
Kamis, 08 Oktober 2026
6956
MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026
Jumat, 09 Oktober 2026
3909
Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru