Jumat, 06 Oktober 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
2152
(Foto: doc)
Sebanyak 100 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 100 PKL yang menjalani sidang itu ditertibkan selama September 2017 dari seluruh wilayah Jakarta Selatan. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, yaitu berdagang di trotoar.
"Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar," ungkapnya, Jumat, (6/10).
Ditambahkan Ujang dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi, yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Semoga sidang ini bisa memberikan efek jera sekaligus jadi contoh bagi PKL lainnya agar berjualan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
Jumat, 15 September 2017
2084
68 PKL di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 14 Juli 2017
1849
DKI Siapkan Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Trotoar
Selasa, 01 Agustus 2017
2315
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2423
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2546
Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng
Sabtu, 21 Maret 2026
998
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1791
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah