Jumat, 06 Oktober 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
2282
(Foto: doc)
Sebanyak 100 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 100 PKL yang menjalani sidang itu ditertibkan selama September 2017 dari seluruh wilayah Jakarta Selatan. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, yaitu berdagang di trotoar.
"Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar," ungkapnya, Jumat, (6/10).
Ditambahkan Ujang dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi, yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Semoga sidang ini bisa memberikan efek jera sekaligus jadi contoh bagi PKL lainnya agar berjualan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
Jumat, 15 September 2017
2221
68 PKL di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 14 Juli 2017
1964
DKI Siapkan Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Trotoar
Selasa, 01 Agustus 2017
2450
BERITA POPULER
LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus
Senin, 24 Agustus 2026
2377
Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan
Senin, 24 Agustus 2026
1488
LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus
Sabtu, 22 Agustus 2026
1377
Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput
Senin, 24 Agustus 2026
1088
Pramono Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Bangun Jakarta