Dinkes Keluarkan Surat Edaran ke Seluruh Rumah Sakit

Selasa, 12 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 9714

Dinkes DKI Minta Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Kesehatan

(Foto: doc)

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Ibukota agar meningkatkan layanan kesehatan.

Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Setidaknya ada enam poin yang tercantum dalam surat edaran nomor 71/SE/2017 tentang kewajiban pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien tersebut.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Ibukota. Inti dari surat edaran itu menginstuksikan rumah sakit agar tidak menolak menangani pasien.

"Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan menghindari penolakan pelayanan kesehatan kepada pasien," ujarnya, Selasa (12/9).

Koesmedi menyebutkan, dalam surat edaran yang dikeluarkan 11 September 2017 ini, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien dengan standar pelayanan rumah sakit. Kemudian melaksanakan fungsi sosial dengan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka bagi rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS.

Rumah sakit juga diminta memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan di instalasi gawat darurat berupa tindakan penyelamatan nyawa atau life saving. Selanjutnya melakukan rujukan pasien rumah sakit dengan terlebih dahulu untuk melakukan pertolongan pertama dan atau tindakan stabilitasi kondisi pasien sesuai indikasi medis.

Berikutnya melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima pasien dalam hal keadaan pasien gawat darurat dan membuat surat rujukan kepada rumah sakit rujukan. Rumah sakit juga dilarang meminta pasien ataupun keluarga pasien untuk mencari tempat rujukan sendiri.

"Terakhir, untuk melakukan rujukan dapat menghubungi call center 119," ungkap Koesmedi.

Koesmedi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak menjalankan surat edaran ini. Salah satu sanksinya berupa pencabutan perpanjangan izin rumah sakit.

"Apabila edaran ini tidak dilaksanakan, maka rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit akan dicabut di Dinas Kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Dorong RS Swasta Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJS

Senin, 11 September 2017 2765

Sekda Akan Evaluasi Pemberian Rekomendasi RS Swasta

Sekda Minta Rumah Sakit Utamakan Pelayanan

Senin, 11 September 2017 4469

 Dewan Minta Dinkes Perbanyak Rumah Sakit Tipe D

Dewan Minta Dinkes Perbanyak Rumah Sakit Tipe D

Sabtu, 09 September 2017 3285

BERITA POPULER
Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1662

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1300

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1501

HBKB di Jaktim Diwarnai dengan Kampanye Pilah Sampah

Kampanye Pilah Sampah Meriahkan HBKB di Jaktim

Minggu, 26 Juli 2026 563

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 1258

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks