Lahan TPU Tanah Kusir akan Diperluas

Senin, 28 Agustus 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 10831

 Sudin Kehutanan Jaksel tambah lahan pemakaman di TPU Tanah Kusir

(Foto: Adriana Megawati)

Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, menambah lahan pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, seluas sekitar 1,9 hektare.

Lahan pemakaman baru itu untuk unit Budha seluas kurang lebih 1,9 hektare,

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Christian Tamora mengatakan, lahan yang awalnya merupakan rawa-rawa tersebut memang telah ada di areal TPU Tanah Kusir. 

"Lahan pemakaman baru itu untuk unit Budha seluas kurang lebih 1,9 hektare," ujar Christian, Senin (28/8).

Dia menjelaskan, untuk membuka lahan baru ini, pihaknya menguruk rawa-rawa menggunakan tanah merah sekitar 10.000 meter kubik dengan elevansi 60 sampai dengan 100 sentimeter.

"Kita melibatkan Sudin Bina Marga untuk menguruk rawa. Pembukaan lahan akan kita lakukan beberapa hari ke depan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Naiknya Peziarah TPU Tanah Kusir Siapkan 100 Kantong Plastik Untuk Sampah

Pengelola TPU Tanah Kusir Tambah Tempat Sampah

Senin, 22 Mei 2017 5757

Tpu Tanah Kusir Mulai Lakukan Pematangan Lahan

Sisa Lahan di TPU Tanah Kusir akan Dibangun Makam

Selasa, 18 April 2017 10128

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7141

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4831

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2299

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2526

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1172

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks